spot_img
Thursday, April 24, 2025
spot_img

Dugaan Rudapaksa, Mahasiswa UIN Maliki Dilaporkan ke Polisi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, berinisial IPF, resmi dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, Senin (14/4) malam kemarin.

Pelaporan dilakukan oleh korban, mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang, didampingi oleh tim dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang. Perwakilan LBH Surabaya Pos Malang, Tri Eva Oktaviani, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 9 April 2025 di sebuah kontrakan milik terduga pelaku. Saat itu, korban yang datang bersama seorang teman perempuannya, diajak ke lokasi tersebut untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

-Advertisement- HUT

“Korban tiba bersama temannya. Saat masih dalam pengaruh alkohol, korban dan temannya masuk ke salah satu kamar. Di situlah terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual, bahkan saat korban dalam kondisi menstruasi,” terang Eva kepada Malang Posco Media, Selasa (15/4) kemarin.

Eva menegaskan, korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelum kejadian. Hubungan antara mereka hanya terjadi melalui teman korban yang berinisial NB, yang mengenal IPF.

“Ketika kejadian, teman-teman di sekitar lokasi juga dalam kondisi mabuk, sehingga tidak menyadari atau tidak mampu menolong korban. Korban baru dapat memberikan perlawanan ketika mulai sadar, tetapi aksi pelaku telah berlangsung,” imbuhnya.

Usai kejadian, korban segera meninggalkan lokasi bersama temannya. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut dan menjalani visum di rumah sakit. Saat ini, ia juga tengah menjalani pendampingan psikologis oleh LBH dan berkoordinasi dengan Satgas UIN Maliki serta Dinas Sosial Kota Malang.

“Kondisi psikologis korban sangat terdampak. Kami berharap ada dukungan layanan psikologis dari pihak kampus maupun instansi terkait,” ujar Eva.

Terkait video klarifikasi yang sempat beredar di media sosial dan memperlihatkan permintaan maaf serta pengakuan dari IPF, Eva menilai hal itu justru memperkuat posisi korban.

“Dari sisi korban, yang paling penting saat ini adalah keadilan. Kami juga menekankan pentingnya penanganan tegas, baik secara hukum maupun sanksi dari pihak kampus, terhadap pelaku,” ujarnya.

Sebelumnya, IPF diketahui mengunggah video yang berisi pengakuan telah memperdaya dan melakukan tindakan asusila terhadap korban dalam kondisi tidak sadar.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh, membenarkan adanya pelaporan tersebut. “Kami telah menerima laporan dari korban dan telah memeriksa dua orang, yaitu korban dan temannya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku telah disetubuhi dalam kondisi tidak sadar. Polisi pun kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Penyelidikan dan penyidikan sedang kami siapkan. Beberapa saksi akan kami panggil, termasuk terduga pelaku. Surat pemanggilan sudah saya tanda tangani untuk segera disampaikan,” tegasnya.

Polisi menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara serius dan meminta semua pihak untuk memberi ruang bagi proses hukum berjalan dengan baik, serta menjaga kerahasiaan identitas korban. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img