Terkait Rencana Pembangunan Hotel dan Apartemen di Blimbing
MALANG POSCO MEDIA – Warga Blimbing yang berhimpitan dengan lokasi rencana pembangunan apartemen dan hotel bintang lima setinggi seratusan meter masih membuka ruang untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pengembang. Namun demikian, warga meminta dengan tegas agar pertemuan bisa disaksikan semua warga, dengan semua pemangku kepentingan yang ada. Di sisi lain, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat siap memediasi warga dengan pengembang. Izin amdalnya juga ternyata belum diproses.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Posko Warga Peduli Lingkungan (Warpel) Centya WM. “Kami tidak mau pada ujung-ujungnya bertetangga dengan bangunan mangkrak. Tolong hargai hak kami, ajak bicara kami. Kalau sudah demikian, ya mohon digelarnya tidak di lingkungan kami. Tapi monggo digelar lah hearing, semua pihak dihadirkan, supaya tidak menimbulkan pertanyaan dan kesalah pahaman warga,” tegas Centya.
Ia pun meminta dalam kesempatan tersebut agar proses perizinan yang selama ini ditempuh, bisa dibeberkan secara gamblang. Apabila memang tidak memenuhi kriteria, maka tidak boleh dipaksakan hingga dilakukan manipulasi. Yang jelas, pembangunan apartemen dan hotel tidak boleh mengganggu lingkungan atau warga sekitar.
“Saya rasa kami punya rumah di sini dan tidak bisa ternilai. Warga punya hak gugat dan mengadvokasi. Kalau mau membangun seperti itu, ada nilai positifnya, monggo. Tapi ingat, hak warga penuhi, ada UU lingkungan, pemukiman, dan lain lain,” tambah dia.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari jajarannya terkait penolakan warga terhadap rencana pembangunan apartemen dan hotel di Blimbing tersebut. Hanya saja, ia memang telah mengetahui masalah itu sekilas dari media. Namun, apabila diperlukan adanya pertemuan atau mediasi, ia siap memfasilitasinya.
“Nanti kalau mau mediasi, silakan. Kami akan pertemukan antara pemilik, pemohon, dengan masyarakat duduk bersama. Biasanya hanya ‘miss’ saja. Ini kan ada warga, jadi kalau ada investasi, harus yang humanis, jangan malah meninggalkan permasalahan,” tutur Wahyu.
Terpisah, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan menyampaikan, sampai saat ini belum ada persyaratan atau dokumen yang diajukan oleh pengembang untuk pengurusan izin Amdal. Sehingga belum ada progres Amdal yang berjalan dan masyarakat berhak menyampaikan aspirasi atau keluhannya. Apabila ada penolakan dari warga, biasanya akan dilakukan Sidang Amdal.
“Proses Amdal ini kan melibatkan masyarakat. Jadi nanti ada sidang 1, sidang 2 dan sidang 3. Sepanjang masih ada penolakan dari warga ya tidak bisa. Proses sidang ini nanti dilaksanakan oleh Pemprov Jatim, tapi nanti lokasinya difasilitasi oleh Dinas LH biasanya,” sebut Arif.
Dipastikan Arif, pihaknya tentu bakal mengikuti dan mengawal proses perizinan apartemen dan hotel di Blimbing tersebut. Ia menggandeng perangkat daerah lainnya seperti DLH, Dishub dan DPUPRPKP untuk memastikan semua perizinan sesuai prosedur.
“Kami tentu tidak akan tinggal diam. Pasti kami akan cek RTH-nya berapa persen, area parkirnya mana, sampahnya bagaimana, IPAL nya juga bagaimana. Semua kami cek apakah sesuai dengan pengajuan, apabila tidak sesuai, kami bisa batalkan,” tegasnya.
Belum lagi, lanjut Arif, pengembang nantinya juga harus mengurus izin KKOP yang kewenangan sepenuhnya ada di Lanud Abdurrachman Saleh. “Jadi mereka yang akan menilai apakah itu sudah sesuai dengan standar keselamatan penerbangan atau tidak. Kami tidak ikut dalam proses itu. Baru ketika KKOP selesai, nanti itu sebagai syarat untuk mengurus PBG-nya di temen temen DPUPRPKP,” tutup Arif. (ian/van)
-Advertisement-.