spot_img
Tuesday, April 29, 2025
spot_img

Menyedihkan! TPG 2.000-an Guru Belum Cair

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Untuk TPG Triwulan 4 Tahun 2024, Masih Tunggu SK Kemendikdasmen

MALANG POSCO MEDIA – Ribuan guru di Kota Malang ternyata belum mendapatkan hak Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Triwulan 4 tahun 2024. Sebagian guru mempertanyakan tunjangan yang tak kunjung cair itu. Padahal untuk TPG Triwulan 1 pada tahun 2025 ini sebagian sudah dicairkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana menjelaskan, untuk anggaran TPG itu sebenarnya telah tersedia namun pihaknya masih menunggu SK Carry Over TPG dari Direktorat Guru dan Tenaga Kepegawaian (GTK) Kemendikdasmen.

-Advertisement- HUT

“Dana sudah ada dan pasti dibayar. Masalahnya kami harus menunggu Carry Over dari pusat. Kami tidak berani membayar begitu saja,” ungkap Suwarjana ditemui Malang Posco Media saat Halalbihalal bersama Guru SD dan SMP se-Kota Malang di Gedung Islamic Center, Senin (28/4) kemarin.

Dijelaskan Suwarjana, SK Carry Over ini diperlukan ketika pembayaran tunjangan belum dibayarkan pada periode tertentu sebelumnya. Sementara, lanjut Suwarjana, di dalamnya juga diperlukan adanya penilaian dari pusat terkait absensi dan kehadiran guru sebagai dasar penerimaan tunjangan tersebut.

Sehingga landasan untuk membayar tunjangan itu jelas sesuai dengan tingkat kehadiran dari masing-masing guru. Tidak bisa disamakan tingkat kehadirannya dengan periode sebelumnya begitu saja tanpa landasan jelas.

“Belum tentu kan (guru) masuk terus? Nah yang menilai itu sana, karena presensi kan menggunakan Dapodik. Kalau saya bayar dengan dasar triwulan sebelumnya, nanti jadi masalah kalau diminta mengembalikan (kalau ada perbedaan dengan presensi Dapodik),” jelas Suwarjana.

“Saya kemarin juga sudah koordinasi dengan teman-teman dari Inspektorat, BKAD, BKPSDM, mereka pun juga tidak berani kalau belum keluar SK itu,” sambung dia.

Yang pasti, Suwarjana memastikan anggaran untuk pencairan tunjangan tersebut saat ini sudah tersedia. Ia meminta para guru bersabar dan tidak perlu khawatir tunjangan itu pasti dibayarkan.

Anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Malang yakni sebesar Rp 20 miliar untuk pencairan TPG tersebut. Anggaran itu dialokasikan untuk sebanyak 2.000-an guru dari jenjang SD dan SMP. Besaran TPG   telah ditetapkan sebesar satu kali gaji atau tiap guru berkisar Rp 4,5 juta. Tunjangan itu dibayarkan tiap tiga bulan sekaligus.

Sementara perihal penyebab diperlukannya SK Carry Over, Suwarjana menyebut sebelumnya memang ada keterlambatan untuk penyiapan anggarannya. Pasalnya anggaran yang semula untuk TPG Triwulan 4, ternyata digunakan dulu untuk TPG ke-13 dan ke-14.

“Sebenarnya saya sudah anggarkan TPG ke-13 dan 14, tapi hanya 50 persen. Karena tahun sebelumnya di 2023 itu TPG ke-13 dan 14 juga hanya mendapat 50 persen. Ternyata, khusus Kota Malang aturannya boleh dibayarkan 100 persen, maka pinjam uang itu dulu. Seandainya kemarin gajiannya 50 persen, ya aku aman,” beber Suwarjana.

Sementara perihal TPG Triwulan 1 di tahun 2025 ini yang justru sudah mulai dicairkan, dijelaskan Suwarjana karena mekanismenya sudah berbeda dengan tahun 2024 kemarin.  Apabila tahun kemarin anggaran TPG ditransfer oleh pemerintah pusat masuk melalui kas Pemda, tahun 2025 ini sudah berbeda. Pencairan tunjangan dibayarkan dengan ditransfer langsung ke masing-masing rekening guru dari pusat.

“Sehingga dari kami, tidak mengajukan dulu seperti kemarin dan sebagainya. Jadi tahun ini tidak lewat kami, tapi transfer langsung dari APBN. Tapi TPG 2025 infonya juga belum sepenuhnya cair, baru sekitar 75 persen,” imbuh Suwarjana.

Menyikapi masalah ini, anggota Komisi D DPRD Kota Malang Ginanjar Yoni Wardoyo menyampaikan  sudah melakukan hearing atau pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.

Penjelasan dinas terkait memang karena adanya kendala SK Carry Over. Ia telah meminta kepada Dikbud untuk melihat sejauh mana progresnya untuk mengawal dan mempercepat pencairan tersebut.

Namun Ginanjar menekankan, harusnya persoalan ini bisa terantisipasi. Sebab, masalah ini tidak hanya terjadi sekali dan sebelumnya pernah terjadi.  “Yang perlu kami pastikan, harusnya manajemen ini bisa lebih menguntungkan dan tidak sampai merugikan tenaga pendidik. Akhirnya dengan begini hak guru tertunda. Ini kan pernah terjadi, dan kalau pernah terjadi, maka harusnya jangan sampai terjadi lagi,” tutur Ginanjar.

Ia memahami, saat TPG Triwulan 4 lalu sebenarnya Dikbud bisa mencairkan secara bertahap atau sebagian dulu sesuai dengan ketersediaan anggaran yang saat itu ada. Namun demikian, Ginanjar juga menerima penjelasan Dikbud bahwa anggaran yang ada itu lebih baik dialihkan ke TPG ke-13 dan ke-14 dengan pertimbangan agar tidak terjadi kecemburuan antar guru. Sebab jika dicairkan sebagian, maka guru lain akan mempertanyakannya.

“Nah ini juga akhirnya tidak terkomunikasikan secara bagus, sehingga ini menjadi isu liar di kalangan guru kenapa kok belum cair. Padahal kami dulu sudah mengingatkan, walaupun saat itu memang tidak jadi fokus utama kami. Ini yang saya sesali juga,” tambah politisi Gerindra tersebut.

Namun Ginanjar bersyukur, sebab mulai tahun ini mekanisme pencairan tunjangan guru itu bisa diterima langsung oleh guru. “Kalau itu bisa memotong pos birokrasi, kenapa tidak. Dengan mekanisme yang lama, memang banyak masalah terlambat seperti ini. Dengan mekanisme yang baru, harapannya bisa mencegah persoalan itu,” tutup Ginanjar. (ian/van)

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img