MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Penemuan ikan aligator gar di Telaga Polaman Kelurahan Kalirejo Kecamatan Lawang ditindaklanjuti Dinas Perikanan Kabupaten Malang, Senin (28/4) kemarin.
Petugas dinas bersama Lurah Kalirejo Kecamatan Lawang, Sivtia R. Pamungkas didampingi ketua RW 10 dan RW 11 mendatangi wisata pemandian tersebut.
Kabid Perikanan Nelayan Kecil (PNK) Dinas Perikanan Kabupaten Malang, Rudy Karunianto menguraikan ada dua permasalahan. Pertama, mengenai soal Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 19 tahun 2020 tentang larangan pemasukan pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan atau merugikan ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
“Yang kedua, terkait dengan kearifan lokal. Ikan ini (aligator gar.red) antara 20 – 30 tahun lebih sudah ada di sini. Dan penduduk sini tidak boleh diambil,” urai Rudy saat pengecekan di Telaga Polaman.
Diyakini oleh penduduk setempat, bila ada yang mengambil ikan tersebut, akan menanggung resiko. Namun, lanjut Rudy, pihaknya akan tetap melapor ke Dinas Perikanan Provinsi Jatim.
“Nanti hasil kunjungan ini akan kami buatkan laporan kepada pimpinan kami. Kemudian koordinasikan dengan cabang dinas dan juga dengan BKSDA. Tetapi kearifan lokal juga menjadi penting,” katanya.
Pegawai Fungsional Dinas Perikanan Kabupaten Malang, Rahadi Ariyanto menambahkan bahwa ikan yang berada di Telaga Polaman yakni ikan jenis aligator gar memang dilarang di Permen KP nomor 19 tahun 2020.
Di dalam Permen KKP, ia memaparkan ada dua jenis yaitu ikan yang merugikan dan ikan yang membahayakan. Ikan-ikan yang didatangkan dari luar negeri atau ikan introduksi. Yang ditemukan di Telaga Polaman yaitu jenis ikan arapaima gigas dan aligator gar dari 10 ekor. Ini tergolong ikan introduksi.
“Yang ditakutkan ketika lepas di perairan umum seperti sungai, rawa, danau, dan waduk. Ketika dia lepas, misalnya karena banjir, ekositem akan rusak. Karena ikan-ikan ini termasuk jenis ikan invasif yang akan mendominasi suatu perairan,” papar Rahadi.
Sementara itu, Ketua RW 10 Kelurahan Kalirejo Kecamatan Lawang, Kustianto menjelaskan bahwa sejak 23 tahun lalu sudah ada jenis ikan-ikan tersebut. Sedangkan pemandian Telaga Polaman diyakini dapat menyembuhkan suatu penyakit penduduk.
Kustianto bilang, masyarakat memang saling menjaga ekosistem yang ada di area Telaga Polaman, baik mengenai perikanan maupun hutan lindungnya.
“Kalau mau diambil (ikan yang dilarang.red), kami harus berunding dengan masyarakat. Karena pemeliharaan ini oleh masyarakat,” tambahnya.
Lurah Kalirejo Kecamatan Lawang, Sivtia menegaskan akan memasang papan edukasi di area Telaga Polaman mengenai perikanan yang ada.
“Kedepannya akan diberikan papan edukasi sehingga masyarakat paham ada nilai histori keberadaan ikan ini. Sedangkan kalau dipelihara secara pribadi tidak diperbolehkan sesuai peraturan,” tambahnya. (den/jon)