MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Diterpa tuduhan dugaan pelecehan seksual dari dua perempuan, dokter berinisial AY akhirnya buka suara. Melalui kuasa hukumnya, AY membantah sebagian besar tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor utamanya, QAR (31), warga Bandung. Tak hanya itu, dokter yang pernah praktik di Persada Hospital tersebut juga melaporkan balik QAR atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Penasihat hukum AY, Alwi Alu, SH, menegaskan bahwa kliennya merasa 80 persen isi laporan QAR adalah fitnah.
“Klien kami sudah menjelaskan bila akurasi kebenaran laporan QAR ke polisi hanya 20 persen, sedangkan 80 persen lainnya adalah fitnah,” tegas Alwi, sapaan pengacara ini kepada wartawan, Jumat (2/5) kemarin.
Dia menyebutkan, 20 persen yang benar adalah QAR memang menjadi pasien awal kliennya, termasuk pula A, 30, warga Malang yang mengaku menjadi korban lain. Pihaknya memilih tidak merinci apa yang dianggap sebagai fitnah karena menyangkut hal sensitif. Namun ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
“Yang paling kami utamakan adalah asas praduga tak bersalah, sebelum adanya putusan atau status klien kami dikemudian hari,” tambah dia.
Saat ini, tim penasihat hukum dokter AY masih terus bekerja agar pengaduan kasus pencemaran nama baik yang pernah diadukan bisa diterima. “Akun medsos milik siapa, ya kami tunggu perkembangannya,” ujarnya.
Pihaknya juga menunggu keterangan yang diberikan oleh A yang mengaku juga menjadi korban pelecehan. “Ini masih kami tunggu. Sebab, dimana peristiwanya, kapan kejadiannya, dan bagaimana bentuknya, tidak jelas. Jangan berusaha mengaku-ngaku tanpa bukti yang ada,” tutupnya
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan laporan balik dari dokter AY. “Benar, pihak yang sebelumnya sebagai terlapor telah membuat pengaduan ke kami. Aduannya terkait postingan QAR di media sosial,” jelasnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Yudi menambahkan, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur. “Kami tetap profesional dan akan melayani seluruh aduan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum QAR, Satria Marwan, mengaku belum menerima informasi soal laporan balik tersebut. Ia menilai aduan yang dilayangkan oleh pihak AY justru sebagai bentuk intimidasi terhadap korban.
“Kalau memang itu terkait postingan klien kami, menurut kami tidak tepat. Tidak ada unsur mencemarkan nama baik. Justru ini bisa menjadi bentuk pembungkaman terhadap korban yang berani speak up,” tegas Satria.
Menurutnya, kliennya hanya ingin mengungkap kebenaran atas apa yang ia alami. “Kasus ini jangan dipelintir, karena klien kami sedang memperjuangkan haknya sebagai korban,” lanjutnya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama tenaga medis dari rumah sakit ternama. Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih terus mendalami keterangan para pihak. (mar/rex/aim)