spot_img
Saturday, July 5, 2025
spot_img

Tersangka Titipkan Kerugian Negara Rp 3 Miliar ke Kejari

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Pemkot Malang

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Kota Malang, tersangka Handoko melalui penasihat hukumnya menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp 3.062.331.000 secara tunai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Penitipan uang itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan korupsi terkait pengelolaan aset tanah Pemkot Malang di Jalan Raya Langsep Nomor 3, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, lokasi yang kini telah berubah menjadi supermarket Superindo.

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo, menyampaikan bahwa penitipan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Penitipan uang secara tunai kami terima pada Jumat (2/5) lalu. Ini langkah penting untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemkot,” ungkap Agung saat dikonfirmasi, Minggu (4/5) kemarin.

Penyerahan uang dilakukan oleh Angga Dwi Saputra, penasihat hukum tersangka Handoko. Uang tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum yang kini tengah berjalan.

Namun, Agung menegaskan bahwa pengembalian uang ini tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berlanjut, termasuk upaya Kejari melakukan penyitaan atas barang dan dokumen terkait yang kini ditangani oleh Seksi Pidana Khusus.

“Selain penerimaan penitipan uang, Kejari juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang dan dokumen yang terkait dengan kasus tersebut, melalui Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Malang,” lanjutnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Kamis (20/3) lalu, Kejari Kota Malang menetapkan Handoko (77), warga Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan izin sewa lahan seluas 1.498 meter persegi yang diajukan pada 2010 untuk tempat tinggal, namun kemudian dialihkan menjadi tempat usaha.

Pada 2012, pengalihan fungsi tersebut disetujui Pemkot dengan syarat tidak boleh dialihkan ke pihak lain. Namun dalam praktiknya, Handoko justru menyewakan lahan tersebut kepada PT Lion Super Indo (LSI) untuk jangka waktu 20 tahun senilai Rp 6,7 miliar. Hingga kini, ia telah menerima pembayaran bertahap sebesar Rp 3,1 miliar dari penyewa, tanpa izin resmi dari Pemkot Malang.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2017–2018, yang mencatat potensi kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar. Atas perbuatannya, Handoko dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Proses persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img