spot_img
Tuesday, May 6, 2025
spot_img

Triwulan 2025, 60 Pekerja di Kota Malang Kena PHK

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG –Triwulan pertama tahun ini, sebanyak 60 pekerja di Kota Malang tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Data ini dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, dan mencakup karyawan dari berbagai sektor, mulai dari jasa, industri hingga properti.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa seluruh PHK yang terlapor merupakan hasil kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan.

-Advertisement-

“PHK ini terjadi karena berbagai faktor. Ada yang karena indisipliner, tidak memenuhi target, gaji tidak sesuai kesepakatan, atau masalah internal perusahaan seperti keuangan. Semua yang dilaporkan ke kami sudah disepakati kedua pihak dan mendapat pengesahan,” jelas Arif, Senin (5/5).

Ia menegaskan, jika terjadi PHK sepihak, maka Disnaker akan melakukan pendampingan melalui mekanisme Bipartit, dan jika gagal, dilanjutkan ke Tripartit melibatkan pemerintah sebagai mediator.

“Kalau sepihak, kami harus turun tangan. Tujuannya agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi dan ada penyelesaian adil,” tambahnya.

Arif juga mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan saat ini telah mengajukan rencana PHK ke Disnaker. Namun, ia berharap persoalan-persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara musyawarah agar tidak merugikan kedua pihak.

Pengesahan PHK dari Disnaker sendiri memiliki peran penting, baik dari sisi legalitas, perlindungan hak pekerja, maupun pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan.

“Perusahaan tetap wajib memberikan pesangon sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja. Jangan sampai PHK dilakukan tanpa kompensasi yang jelas. Itu yang kami jaga,” tegasnya.

Disnaker memastikan akan terus melakukan pemantauan, serta siap memberikan pendampingan hukum dan penyelesaian jika terjadi PHK yang tidak sesuai ketentuan. (ian/aim)

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img