Malang Posco Media, Malang – Gaji ke 13 Pemerintah Kabupaten Malang akan segera dicairkan. Jika tidak ada halangan, gaji ke 13 kini dicairkan Juni 2025 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati.
Kepada Malang Posco Media, Yetty mengatakan gaji ke 13 merupakan hak dari para pegawai pemerintah Kabupaten Malang.
“Insya Allah jika tidak ada halangan akan dicairkan di bulan Juni 2025,’’ katanya.
Wanita berjilbab ini mengatakan yang berhak menerima gaji ke 13 masing-masing Bupati, Wakil Bupati, Ketua dan anggota DPRD, PNS, CPNS, PPPK dan pegawai BLUD. Sementara untuk pegawai tenaga kontrak atau honorer tidak diberikan.
“Berkaca pada data penerima THR 2025, yakni penerima THR sebanyak 15.503. Gaji ke 13 kemungkinan sama jumlah penerimanya,’’ urai wanita yang juga menjabat sebagai sekretaris BKAD Kabupaten Malang ini.
Begitu juga dengan anggaran untuk gaji ke 13, dikatakan Yetty sudah tersedia. Yakni sekitar Rp 74,8 Miliar.
“Dibayarkan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan pendidikan,’’ tambahnya.
Yetty mengatakan untuk pencairan gaji ke 13 dia menyebutkan perangkat daerah sudah membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diakukan kepada BKAD Kabupaten Malang.
“Setelah kami menerima SPP dan SPM kami lanjutkan dengan melakukan proses. Jika semuanya lengkap langsung kami ajukan ke Bank Jatim untuk kemudian dilakukan pencairan ke rekening masing-masing penerima,’’ jelasnya.
Yetty juga menguraikan gaji ke 13 berbeda dengan gaji reguler penerima pada umumnya. Karena gaji ke 13 ini tidak ada potongan apapun.
“Komponen yang dibayarkan untuk gaji ke 13, yaitu gaji pokok, tunjangan dan tambahan penghasilan. Tidak ada potongan seperti THR lalu,’’ pungkas Yetty.(ira/jon)