MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kota Batu. Dalam laporannya, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto sampaikan 3 catatan penting dari BPK RI yang harus segera ditindaklanjuti.
“Alhamdulillah, Kota Batu kembali meraih opini WTP untuk kesepuluh kalinya. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran atas kerja keras bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujar Mas Heli.
Capaian ini menjadi bukti meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan Pemerintah Kota Batu. Meski demikian, Mas Heli menegaskan masih terdapat catatan penting dari BPK RI yang harus segera ditindaklanjuti.
“Akan tetapi BPK masih memberikan tiga catatan penting terkait dengan pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan yang harus segera ditindak lanjuti oleh Pemkot Batu. Antara lain Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan, Jasa Makanan dan/ atau Minuman, dan Jasa Kesenian dan hiburan belum sesuai ketentuan,” bebernya.
Kemudian Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap belum memadai. Dan ketiga Pengelolaan dan Inventarisir Aset yang berpotensi sebagai properti investasi belum sepenuhnya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual Nomor 17 tentang Properti Investasi.
“Selanjutnya terhadap rekomendasi BPK tersebut di atas, saya minta kepada seluruh SKPD terkait untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun rencana aksi tindak lanjut yang cepat, tepat dan terukur dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Hal ini penting karena rekomendasi itu sifatnya wajib dan ada batas waktunya untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindaklanjut atas rekomendasi BPK disampaikan 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.(eri/lim)