spot_img
Thursday, June 26, 2025
spot_img

12 Persen Aduan Warga Malang Masih Soal Pinjol

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA– MALANG POSCO MEDIA- Dari total 601 pengaduan konsumen yang masuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, sebanyak 12 persen di antaranya merupakan aduan warga yang terjerat aktivitas keuangan illegal dari Malang. Kebanyakan karena terjerat Pinjaman Online (Pinjol).

Data ini berdasarkan dari Laporan Kinerja Keuangan di OJK Wilayah Malang. Dari data periode Januari hingga 30 April 2025 tersebut terdapat total terdapat 278 kasus pengaduan dari Kota Malang dan sebanyak 179 aduan yang sama berasal dari wilayah Kabupaten Malang. Sementara dari total angka aduan yang masuk itu, di Kota Malang untuk aduan mengenai pinjol sebanyak 34 aduan dan sebanyak 17 aduan terkait pinjol berasal dari Kabupaten Malang. Artinya sebanyak 12 persen dari total aduan layanan keuanga yang masuk ke OJK Malang dari Wilayah Kota dan Kabupaten Malang berkaitan dengan jeratan Pinjol.

Ini disampaikan Kepala OJK Malang Farid Falatehan, Rabu (21/5) kemarin dalam keterangan pers “Perkembangan Industri Jasa Keuangan” di Wilayah Kerja OJK Malang di My Kopi O! Jalan Tenes Kota Malang.

“OJK Malang telah memberikan 601 layanan konsumen ini sejak 1 Januari sampai 30 April 2025 ini. Dari layanan aduan ini terbanyak berisi aduan soal layanan perbankan sebanyak 244 aduan. Disusul dengan aduan berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal sebanyak 114 aduan yang masuk,” tegas Farid.

Dai 114 aduan yang masuk terkait dengan aktivitas keuangan ilegal, tercatat sebanyak 50.88 persen masyarakat mengadu terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Sedangkan tujuh persen lainnya soal investasi ilegal.

“Artinya warga di Malang masih membutuhkan banyak edukasi soal aktivitas keuangan yang sehat dan yang tidak sehat. Pinjol masih menjadi topik aduan karena masyarakat belum teredukasi dengan baik. Ini menjadi pekerjaan rumah juga bagi kami di OJK,” jelasnya.

Mantan Kepala OJK Bangka Belitung menjelaskan beberapa modus yang kerap dijadikan metode oknum tidak bertanggung jawab untuk menjerat korban. Ada beberapa poin yang tercatat.

Di antaranya yakni teror pinjaman online ilegal akibat ketidaktahuan legalitas perusahaan, penyalahgunaan data pribadi, lalu adanya iming-iming ada lowongan kerja namun palsu, lalu penipuan penyelesaian pekerjaan tertentu.

“Ada juga modus dari call center palsu dan penipuan berkedok give away,” bebernya.

Farid mengatakan bahwa aduan yang masuk ini ditampung di OJK Malang, akan tetapi akan dihandle langsung oleg Satuan Tugas (Satgas) khusus di OJK Pusat. Aduan warga Malang soal terjerat pinjol ini kemudian diproses.

Lalu diselesaikan langsung OJK pusat dengan menutup situs atau platform pinjol yang diadukan tersebut jika terbukti ilegal.

“Hasilnya sejak Januari sampai April kemarin, OJK Pusat sudah menutup sebanyak 1.123 situs pinjol atau situs aktivitas keuangan ilegal yang dilaporkan dari aduan-aduan masyarakat. Ini menjadi penekanan kami di OJK untuk mendorong warga mengadukan jika mengalami ativitas keuangan yang tidak baik,” tegas Farid.

Meski begitu edukasi dan literasi keuangan memang harus digencarkan. Penyebab warga masih terjerat aktivitas keuangan tidak sehat karena tidak mengerti ancaman dan bahayanya. Untuk itulah OJK Malang akan tetap menggencarkan program-program edukasi literasi keuangan. “Kami akan sasar berbagai kalangan. Dari ibu-ibu rumah tangga, para pelaku UMKM, anak-anak muda dan kalangan petani dan peternak. Ini akan kami tekankan di sana, dan menyeluruh ke semua komponen masyarakat. Bahwa ada banyak cara yang bisa dilalui untuk beraktivitas keuangan secara legal dan sehat,” pungkas dia. (ica/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img