spot_img
Wednesday, July 2, 2025
spot_img

Eksepsi Ditolak, Kasus TPPO PT NSP Lanjut ke Tahap Pembuktian

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang resmi menolak eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum dua terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) PT NSP, yakni Hermin dan Dian Permana. Dengan demikian, persidangan berlanjut ke tahap pembuktian, Rabu (21/5) siang.

Majelis Hakim PN Malang yang dipimpin oleh Kun Triharyanto Wibowo, menyampaikan putusan sela tersebut, sesuai dengan yang disampaikan JPU sebelumnya. Menurut majelis hakim materi dari eksepsi pihak terdakwa masuk dalam pokok perkara, sehingga ekesepsi tidak dapat diterima dan dilanjutkan ke pembuktian.

“Sidang kembali dilanjutkan, karena eksepsi ditolak oleh majelis hakim. Sidang selanjutnya Rabu pekan depan, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari penuntut umum. Rencananya ada sekitar tiga sampai empat orang saksi kami siapkan, dari total ada sekitar 45 sampai 50 saksi,” ujar JPU Moh. Heriyanto seusai sidang di Ruang Garuda PN Malang kemarin.

Penasihat hukum (PH) kedua terdakwa Mohamad Zainul Arifin menyampaikan pihaknya menerima dan menghormati putusan tersebut, meski mengaku kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan eksepsi. Dalam nota keberatan yang disampaikan, ia menanggapi dari JP yang dianggap tidak menguraikan jawaban secara menyeluruh atas eksepsi yang diajukan.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim, namun tentu ada kekecewaan karena putusan tidak mengakomodasi poin penting dalam pembelaan kami, terutama terkait substansi dakwaan yang kami nilai belum detail dalam menyebutkan unsur pidana maupun siapa korban-korbannya,” ujarnya.

Zainul menyebut bahwa kliennya sedari awal siap menjalani persidangan hingga tahap pembuktian. Ia menekankan bahwa pembelaan awal melalui eksepsi penting dilakukan untuk menguji validitas dakwaan secara prosedural.

“Kami akan buktikan dalam pembuktian bahwa perkara ini lebih kepada urusan administratif, bukan pidana. Kami juga siapkan saksi dan bukti surat untuk sidang selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyambut baik keputusan majelis hakim. Dewan Pertimbangan SBMI, Dina Nuriyati, menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kasus perdagangan orang yang sering menimpa kelompok rentan, khususnya perempuan calon pekerja migran.

“Ini adalah sinyal tegas bahwa negara hadir untuk melindungi korban. Kami mengapresiasi langkah JPU yang tetap teguh terhadap dakwaannya dan majelis hakim yang melanjutkan proses hukum ini,” tegas Dina.

Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan pendampingan terhadap korban dan pencegahan praktik penempatan ilegal yang berujung pada eksploitasi. “Kasus ini bukan hanya soal individu, tapi soal bagaimana negara memberantas impunitas terhadap pelaku TPPO. Kami akan terus mengawal prosesnya,” katanya.

SBMI menyerukan semua pihak, baik masyarakat sipil, lembaga negara maupun media, untuk bersama-sama mengawasi jalannya persidangan dan menuntut penegakan hukum yang adil. “Keadilan untuk korban adalah kunci pencegahan kejahatan di masa depan,” pungkasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan mengagendakan pemeriksaan saksi dari JPU sebagai bagian dari pembuktian. Kedua terdakwa dijerat dengan tujuh pasal berlapis, antara lain Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81, 83, 85C, dan 85D UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (rex/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img