spot_img
Wednesday, July 2, 2025
spot_img

Terduga Pengedar Narkoba Wajak Dibekuk

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satreskoba Polres Malang mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Wajak, ialah NG atau Ngadiono alias Budug. Pria berusia 29 tahun ini diamankan di tempat tinggalnya Dusun Sumbersuko Desa Blayu Kecamatan Wajak.

Malang Posco Media

Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di rumah Ngadiono. Kemudian dilakukan penggerebekan pada Kamis (8/5) lalu.

“Pelaku ditangkap di kediamannya, berikut barang bukti 23 poket sabu siap edar dengan total berat mencapai 24,48 gram,” ungkap Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu (21/5) kemarin.

Pihaknya juga menyita sejumlah barang yang biasa digunakan untuk mengemas dan menakar narkotika, seperti dua unit timbangan digital, satu alat hisap sabu (bong), 800 plastik klip baru, dan 54 potongan sedotan plastik warna biru-putih.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu ponsel Vivo Y19 yang diduga digunakan Ngadiono untuk berkomunikasi dengan jaringan pembeli. Penyidik masih mendalami adanya jaringan lain yang terhubung dengannya.

“Modus pelaku cukup klasik, sabu dibungkus dalam klip kecil, lalu dikemas dalam potongan sedotan untuk diedarkan. Semua barang bukti kami temukan saat penggeledahan,” lanjut Bambang.

Ngadiono yang diketahui hanya tamatan SD dan sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Malang.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pelaku. Sementara seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah Bambang. (den/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img