MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Hati-hati terhadap pihak yang mengaku bisa mengurus cepat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Malang. Pasalnya, banyak pihak yang terindikasi tertipu kasus ini.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mengeluarkan imbauan kepada warga untuk berhati-hati terhadap praktik percaloan yang menjanjikan proses instan di luar prosedur resmi.
“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Oknum-oknum ini menjanjikan pengurusan cepat tanpa mengikuti prosedur resmi,” ujar Koordinator Sekretariat SIMBG Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Sumiati, A.Md.
Informasi yang dihimpun Malang Posco Media, sudah banyak warga yang mengaku menjadi korban. Mereka mengeluhkan pengurusan perizinan yang tak kunjung selesai, meski telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum yang mengaku bisa membantu. Saat ditelusuri, permohonan mereka ternyata belum tercatat dalam sistem resmi di laman www.simbg.pu.go.id, sehingga tidak dapat diproses.
Sumiati menegaskan, seluruh proses pengajuan PBG dan SLF harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Proses pengurusan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi atau melalui jasa konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.
“Jangan tergiur dengan iming-iming kemudahan dari pihak yang tidak memiliki kewenangan,” katanya.
“Gunakan jasa profesional yang berdomisili di Kota Malang dan tergabung dalam asosiasi profesi. Prosesnya bisa dipantau dan dipertanggungjawabkan,” tegas Sumiati.
Pihaknya juga mendorong untuk berkonsultasi langsung ke loket SIMBG sebelum menggunakan jasa pihak ketiga. Di sana, masyarakat bisa mendapatkan informasi lengkap terkait alur dan persyaratan pengajuan izin.
Bagi warga yang merasa menjadi korban penipuan, DPUPRPKP membuka layanan pengaduan. Warga dapat melapor langsung ke kantor dinas atau menghubungi Customer Service SIMBG.
“Kami mengajak warga untuk turut serta mencegah praktik penipuan dalam perizinan bangunan. Mari wujudkan tata kelola perizinan yang tertib, transparan, dan sesuai aturan,” pungkasnya. (mar/aim)