MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Proses eksekusi harta bersama antara mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan istri keduanya Nanik Prastiyaningsih ditunda. Eksekusi atas aset rumah di Komplek Permata Jingga II No. 31A, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sedianya dilakukan Jumat (23/5) kemarin, namun diminta dilakukan penilaian atau appraisal terlebih dahulu.
Aset berupa rumah dan bangunan seluas 249 meter persegi di atas tanah seluas 243 meter persegi ini merupakan bagian dari perkara perdata warisan yang telah inkrah. Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Malang atas permintaan PA Jombang, dalam perkara Nomor 353.
Juru Sita PA Kota Malang, Safiudin, mengatakan permintaan appraisal datang dari pemohon yang keberatan terhadap nilai pembagian aset. Karena itu, kedua pihak sepakat menunjuk tim appraisal independen.
“Eksekusi ditunda dan akan dilanjutkan Kamis, 13 Juni 2025 mendatang, setelah appraisal rampung. Hasil penilaian akan menjadi dasar pembagian,” ujarnya kepada Malang Posco Media, kemarin.
Pihak pemohon, melalui kuasa hukumnya George Elkel, menyatakan langkah ini diambil demi menegakkan keadilan.
“Kami menghormati proses hukum. Namun, pembagian harus berdasar nilai objektif, sesuai Pasal 193 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur prinsip radd dalam warisan. Kami tidak ingin pembagian yang merugikan,” tegas George.
Sementara kuasa hukum pihak termohon, Ristia Rahmawati, menyambut baik kesepakatan tersebut. Ia memastikan pembagian aset dilakukan sesuai putusan pengadilan.
“Sudah ada kesepakatan damai. Porsinya 30 persen untuk pemohon, dan 70 persen untuk termohon. Kami akan patuh pada amar putusan,” ungkapnya.
Aset rumah di Kota Malang ini merupakan bagian dari total tiga aset yang disengketakan pasca perceraian pasangan tersebut. Dua lainnya berupa tanah seluas 4.035 m² dan 1.909 m² di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, atas nama Nyono Suharli Wihandoko.
“Eksekusi di Jombang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah Malang, kami akan melanjutkan proses eksekusi aset di Surabaya,” tutup George. (rex/aim)