Lelang Pabrik Karet dan Saos
MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Tim hukum pengusaha pengolahan karet dan saos, Eka Pragawinata, 78, warga Jalan Indragiri Kota Malang mewanti-wanti masyarakat agar tidak gampang membeli aset milik kliennya di Jalan Simpang LA Sucipto Malang yang akan dilelang, Selasa (27/5).
“Walaupun kami sudah akan masuk sidang gugatan perlawanan lelang, ternyata KPKNL tetap ngotot bila lelang tidak bisa dibatalkan. Kami baru terima suratnya,” ucap advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, ketua tim kuasa hukum Ega, Sabtu (24/5).

Seperti diberitakan, Eka dan empat saudaranya secara resmi mengajukan perlawanan terhadap eksekusi lelang yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum. Alasannya ada cacat hukum dalam perjanjian yang tertulis di notaris saat akad peminjaman uang Rp 25 miliar ke Bank Panin Dubai Syariah.
Gugatan perlawanan itu diajukan oleh Dr. Yayan Riyanto, SH, MH dan dua tim kuasa hukumnya V. L. F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I. Wibowo, SH dari kantor Law Firm Yayan Riyanto ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, 18 Mei 2025.
Perlawanan eksekusi lelang aset Eka yang kini mencapai Rp 44 miliar ini, ditujukan kepada KPKNL Malang, PT Bank Panin Dubai Syariah Malang, notaris Diah Aju Wisnuwardhani dan BPN Kota Malang. Alasannya, ada cacat hukum
Melalui surat resmi KPKNL Malang Nomor S-2329/KNL.1003/2025 tertanggal 21 Mei 2025 yang dia terima, pelaksanaan lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas perkara No.10/Pdt.Eks-HT/2021/PA.Mlg tetap berjalan.
“Kami mengingatkan agar calon pembeli berhati-hati. Ingat SHM tidak akan bisa beralih nama ke pemenang lelang kalau mau ngotot dilelang karena masuk dalam objek perkara perlawanan lelang,” tegas dia.
Mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang ini nenyebutkan, dalam gugatannya yang akan disidang Rabu (28/5), BPN Kota Malang masuk sebagai turut tergugat untuk menjamin SHM tidak beralih nama ke pihak lain.
Menurutnya, permintaan agar calon pembeli berhati-hati mengacu pada kasus kliennya, Eko Budi, warga Surabaya sebagai pembeli lelang tanah bekas Apartemen Taman Melati di kawasan Dinoyo, Kota Malang.
“Klien saya sebagai pembeli lelang yang beritikad baik, 12 tahun sudah membeli tanah itu. Pernah eksekusi pengosongan lahan, tapi sekarang lahan itu bisa dieksekusi lagi oleh pengadilan. Ini tandanya, tidak ada perlindungan hukum untuk pembeli lelang ,” terangnya.
Tahun lalu, polemik soal tanah di Dinoyo bekas Apartemen Taman Melati mencuat kembali. Hal ini dikarenakan lahan seluas 5.035 m² hendak dieksekusi PN Malang, meski sudah dibeli secara lelang oleh Eko Budi sebesar Rp 6 miliar.
“Klien kami membeli usai menang lelang oleh PN Malang pada 2013,” kata Yayan. Dua bidang tanah yang dibeli Eko masuk lelang eksekusi pengadilan dengan Perkara No 137/Pdt.G/2003/PN.Mlg yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, pemilik lahan yang lama, Meriyati, 68, warga Kota Malang tidak puas dan mengajukan lagi perlawanan hingga upaya banding yang diajukan atas putusan PN Malang berhasil dikabulkan oleh PT Surabaya.
“Amar putusannya, menerima dan mengabulkan gugatan mereka sebagian, menyatakan Meriyati sebagai pemilik lahan dan menyatakan tidak sah sertifikat pengganti, risalah lelang hingga klien kami harus mengosongkan lahan itu,” ungkap dia
Kembali ke eksekusi lelang milik Eka, advokat senior itu mewanti agar calon pembeli berhati-hati dan meminta untuk melakukan proses cek dan ricek lebih dulu. “Daripada sudah beli, ternyata tidak dapat menguasai, apalagi minta SHM balik nama,” ujar dia.
“Harusnya akan lebih elok apabila Ketua PA Malang menunda proses lelang sampai perkara yang akan di sidangkan Rabu, 28 Mei 2025 mempunyai kekuatan hukum tetap , jangan menuruti permohonan dari Bank Panin Dubai Syariah Malang,” tutupnya. (mar/nug)