spot_img
Saturday, June 21, 2025
spot_img

Gas Bentuk Koperasi Merah Putih

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA-Pemkot Malang dan Pemkab Malang gas bentuk Koperasi Merah Putih di kelurahan dan desa. Salah satu aksinya yakni kebut gelar musyawarah pembentukan koperasi program Presiden Prabowo Subianto itu.

Di Kota Malang misalnya, musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih dituntaskan di berbagai kelurahan belakangan ini.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, juga menyempatkan untuk hadir secara langsung dalam musyawarah pembentukan koperasi itu di beberapa kelurahan.

Wali Kota Wahyu menyampaikan, musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih di 57 kelurahan yang ada di Kota Malang ditargetkan rampung pada akhir Mei ini.

“Alhamdulillah untuk musyawarah kelurahan, sudah 34 kelurahan. Akan kami tuntaskan, sisanya insya Allah kami punya target 27 Mei semua harus selesai karena 28 Mei harus kami laporkan ke pusat untuk pembentukan Koperasi Merah Putih,” ungkap Wahyu, ditemui disela Monitoring Musyawarah Kelurahan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Madyopuro, Minggu (25/5) kemarin.

Dijelaskan Wahyu, untuk legalisasi koperasi melalui notaris, dijadwalkan selesai pada akhir Juni 2025. Sebagai upaya percepatan untuk membentuk Koprasi Merah Putih, Wahyu sudah mengarahkan kepada seluruh kelurahan untuk turut mengajak pihak notaris saat musyawarah di kelurahan.

Sebab pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak notaris dan telah membagi notaris sesuai wilayah yang ditentukan.

“Anggaran untuk legalisasi melalui notaris, sesuai arahan dari Mendagri yakni menggunakan anggaran BTT. Maksimal Rp 2,5 juta per satu Koperasi Merah Putih,” lanjutnya.

Wali Kota Wahyu menyebut, untuk jenis unit usaha koperasi, diserahkan dan disesuaikan dengan karakteristik atau kearifan lokal yang ada di masing-masing kelurahan. Untuk wilayah yang tidak mempunyai lokasi khusus, bisa memanfaatkan Kantor Kelurahan masing-masing sebagai kantor atau sekretariatnya.

Untuk kepengurusannya, lanjut Wahyu, sepenuhnya diserahkan saat musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih. Yang pasti, para pengurusnya yakni masyarakat setempat sehingga bisa memaksimalkan usaha yang ada di wilayahnya.

“Saya minta nanti ada penyuluhan. Pengurus yang sudah jadi nanti akan kami bimtek-kan dengan mengundang semua narasumber kompeten. Agar mereka yang belum terbiasa berkoperasi, akan paham dan mendapatkan sertifikasi,” tambah Wahyu.

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Malang beberapa waktu ini, diakui Wahyu memang ada sedikit kendala dan tantangan, terutama soal waktu. Namun demikian, persoalan itu bisa teratasi dengan melibatkan perangkat daerah terkait. Dalam hal ini, yang menjadi leading sector adalah Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

“Masalah waktu saja. Penyuluh koperasi ini kan terbatas, hanya ada tiga orang. Mereka gantian, keliling ke kelurahan-kelurahan karena memang saya minta ada penyuluhan,” jelas Wahyu.

Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sriyuliadi menambahkan, saat ini relatif sudah tidak ada lagi kesulitan maupun hambatan untuk pembentukan Koperasi Merah Putih. Semua berjalan sesuai agenda dan diharapkan bisa terbentuk 57 Koperasi Merah Putih sebagai solusi berbagai permasalahan ekonomi masyarakat di Kota Malang.

“Rencana di-launching oleh pusat kan di Hari Koperasi 12 Juli. Setelah Pak Wali melaporkan hasil musyawarah kelurahan ke pusat, kemudian kami segera menyelesaikan legalitas pada Juni nanti. Baru kemudian kami mengadakan bimtek kepada pengurus,” jelas  Eko.

Begitu juga dengan Pemkab Malang. Di antaranya  melakukan perubahan penjabaran APBD 2025. Ini seiring dengan pembiayaan pengurusan legalitas pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Tomie Herawanto.

Tomie mengatakan bahwa perubahan penjabaran ini dilakukan, lantaran BTT  tidak bisa serta merta dicairkan layaknya seperti terjadi bencana.

“Dari pekan lalu, kami masih proses perubahan penjabaran. Setelah kami mendapat edaran dari Mendagri bahwa biaya kenotariatan untuk pendirian koperasi dapat diambil dari BTT. Tapi itu juga tidak serta merta digunakan seperti  dalam tanda kutip seperti bencana.  Kalaupun sudah ada edaran. Sehingga itu prosesnya,  diambil dengan melalui  perubahan penjabaran APBD,’’ jelas  Tomie.

Dalam  perubahan penjabaran itu juga dibahas terkait jumlah kebutuhan untuk pendidirian Koperasi Merah Putih.  Mengingat Tomie juga menyebutkan sesuai informasi yang diterimanya bahwa dari 390 desa/kelurahan di Kabupaten Malang sebagian mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Ini sedang dihitung semuanya. Berapa yang seharusnya ditanggung Pemerintah Kabupaten Malang. Termasuk dengan besaran biayanya. Apakah normatif  Rp 2,5 juta – Rp 3 juta, atau dibawah itu. Ini masih didiskusikan dulu,’’ urainya

Terkait pengurusan akta notaris pendirian Kopdes/Kel dikatakan Tomie telah ada MoU antara persatuan notaris dengan kementerian. Ini juga menyangkut terkait dengan biaya kepengurusan.

“Jika biayanya  sudah ketemu, maka kemudian Dinas Koperasi dan Usaha Mikro selaku  dapat mengajukan pencairan BTT. Tentunya sesuai yang dibutuhkan, dan di luar dari biaya provinsi,’’ tambahnya.

Disinggung apakah BTT cukup untuk membiayai akta pendirian koperasi? Pria yang juga menjabat sebagai Kepala  Bappeda  Kabupaten Malang ini mengaku sangat cukup. Menurut Tomie, BTT Kabupaten Malang sebanyak Rp 3,5 miliar. “Jika diambil pagunya Rp 2,5 juta, dikalikan 390 desa kelurahan, maka biaya yang dibutuhkan tidak sampai Rp 1  miliar. Sekitar Rp 975.000.000. Jika ada bantuan dari provinsi pastinya kurang dari itu,’’ pungkasnya. (ian/ira/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img