spot_img
Wednesday, June 25, 2025
spot_img

Komplotan Curanmor Diringkus, Polisi Ungkap Peran Penadah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Unit Reskrim Polsek Lowokwaru berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan warga. Tak hanya pelaku utama, polisi juga meringkus penadah yang menjadi bagian dari komplotan tersebut.

Malang Posco Media

Kapolsekta Lowokwaru, Kompol Anang Tri Hananta, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan korban, Santoso (39), warga Jalan Raya Tlogomas Gang VII, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Aksi pencurian terjadi pada Senin (19/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Saat itu kami menerima laporan dari warga terkait kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi N-2629-ACF. Kami segera bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan,” ujar Kompol Anang kepada Malang Posco Media, Minggu (25/5) kemarin.

Penelusuran jejak pelaku mengarah ke wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Tim Unit Reskrim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap penadah, Moch Arif (25), di Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, pada Selasa (20/5) sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi juga mengamankan motor milik korban di lokasi tersebut.

Tak berhenti di situ, pengembangan penyelidikan mengungkap keberadaan tiga tersangka lain, yakni Rijal Nur (24) warga Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang, Khoirul Mustofa (35) dan Joko Siswanto (22), keduanya warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa komplotan ini telah lima kali beraksi mencuri sepeda motor, dengan dua lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsekta Lowokwaru. Motor hasil curian mereka jual dengan harga sangat rendah, antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

“Kami menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan ini, di antaranya sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan untuk memantau sasaran, empat unit handphone, serta satu tas berisi dua kunci T dan tiga anak kunci,” beber Kompol Anang.

Akibat perbuatannya, penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, tiga pelaku pencurian motor dijerat Pasal 363 KUHP yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img