Hasil Gelar Perkara Dugaan Oknum Dokter Cabul
MALANG POSCO MEDIA–gelar perkara kasus dugaan cabul oknum dokter AY di Persada Hospital sudah digelar, Senin (26/5) kemarin. Hasilnya kasus ini masih harus didalami lagi. (baca garfis)
Kasus ini sebelumnya dilaporkan seorang perempuan berinisial QAR. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota pun turun tangan.
Penyidik masih terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual. Kemarin saat gelar perkara internal untuk mengkaji kelengkapan alat bukti. Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh melalui Wakasat AKP Didik Arifianto, menjelaskan bahwa gelar perkara kali ini merupakan lanjutan dari gelar pertama.
“Fokus gelar hari ini (kemarin) membahas pemenuhan unsur pasal yang diterapkan penyidik. Ternyata ada beberapa materi yang belum lengkap, khususnya terkait alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli,” terangnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Ia menegaskan bahwa gelar ini bukan bersifat khusus, sehingga tidak mengundang dokter AY atau korban. Gelar bersifat internal dan hanya melibatkan unsur pengawas seperti Sipropam, Siwas, dan Sihukum.
“Tahapan selanjutnya melengkapi rekomendasi hasil gelar ini, termasuk pendalaman saksi dan keterangan ahli. Kalau sudah lengkap, barulah akan digelar ulang untuk kemungkinan penetapan tersangka,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait laporan korban kedua berinisial A, Didik menyebut bahwa kasus tersebut belum dibahas dalam gelar perkara kali ini.
“Baru yang dibahas adalah laporan dari QAR. Laporan dari A belum masuk ke tahap ini,” katanya.
Meski demikian, penyidik memastikan masih akan melanjutkan pemanggilan saksi tambahan dan pendalaman alat bukti dalam waktu dekat.
Seperti diberitakan Malang Posco Media sebelumnya, kasus ini mencuat setelah dua perempuan, QAR, 31, asal Bandung dan A, 30, asal Malang, melaporkan dugaan pelecehan saat mereka menjalani pemeriksaan medis di Persada Hospital oleh dokter AY pada 2022 dan 2023 lalu. Pihak manajemen rumah sakit telah menonaktifkan yang bersangkutan dan menyampaikan permohonan maaf.
Penasihat hukum korban QAR, Satria Marwan mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu bukti yang belum lengkap. Ia mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk membantu penyidik soal pembuktian.
“Jadi kira-kira apa yang perlu untuk dipenuhi, kami akan menyiapkan. Hal yang terpenting bagi kami jangan sampai kasus ini berlalu begitu saja. Kami harus fokus dan tetap mengejar status Dokter AY untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian,” ungkapnya. Hingga berita ini diturunkan, pukul 21.00 WIB, pihak terlapor dokter AY belum memberikan jawaban konfirmasi melalui penasihat hukumnya Alwi. Baik terkait hasil gelar perkara maupun hasil dari pemeriksaan kedua dokter AY di tingkat sidik. (rex/van)