MALANG POSCO MEDIA, BATU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali melakukan Penghentian Penuntutan. Berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B-1960/M.5.44.1/Eoh.2/05/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Tanggal 14 Mei 2025, penghentian penuntutan dilakukan terhadap MNF yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, Selasa (27/5) dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Erik E.B. Mudigho SH di Aula Kantor Kelurahan Songgokerto dengan didampingi oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu, Muh. Fami Mirza Barata, SH, MH.
Adapun perkara tersebut berawal pada 7 Februari 2025. Sekira pukul 09.00 WIB, tersangka MNF baru saja selesai mengurus Surat Pindah di Kantor Dinas Kependudukan Kota Batu di Balai Kota Among Tani, Kota Batu. Ketika hendak pulang sambil berjalan kaki melintasi parkiran sepeda motor yang terletak di halaman belakang Balai Kota Among Tani, tersangka MNF melihat sepeda motor Honda Scoopy, warna coklat hitam, tahun 2018, nomor polisi AG-6590-RCI, dengan posisi kunci kontak masih menempel.
Menyaksikan hal tersebut dan dilatarbelakangi keinginan untuk memiliki kendaraan transportasi sehari-hari, MNF kemudian menghampiri sepeda motor itu. Ia lalu menyalakannya, dan membawa pulang sepeda motor tersebut menuju ke rumahnya di Kecamatan Batu, Kota Batu. Atas perbuatan Tersangka MNF tersebut, saksi korban Putri Kurnia Ayu Lestari mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25 juta.

Dengan demikian, kasus tersebut tetap diproses melalui jalur hukum hingga mencapai tahap mediasi dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) pada 27 Mei 2025 di Kelurahan Songgokerto yang dihadiri oleh Jaksa Fasilitator, Penyidik, Tersangka dan keluarganya, Korban dan keluarganya, serta tokoh masyarakat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Erik E.B. Mudigho SH menjelaskan dalam kesempatan itu, semua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dengan korban dan keluarganya memaafkan tindakan tersangka.
“Pendekatan RJ yang digunakan dalam perkara ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran JAMPIDUM Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” terangnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH MH menjelaskan perkara tersebut diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan selanjutnya dilakukan ekspose secara virtual di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, dan dari hasil ekspose tersebut disetujui untuk ditindaklanjuti.
“Sedangkan penerapan Restorative Justice ini mencerminkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum, dan sebagai upaya untuk mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara,” ujar Januar. (*/nda/van)