spot_img
Wednesday, July 2, 2025
spot_img

SBMI Malang Kawal Proses Hukum Dugaan TPPO oleh PT NSP

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret dua petinggi PT NSP Cabang Malang. Hal ini ditegaskan usai sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan tiga saksi awal di PN Malang, Rabu (28/5)

Perwakilan DPC SBMI Malang, Husnati menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung para korban, khususnya para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Tujuannya agar mendapatkan keadilan atas apa yang telah mereka alami.

“Kami antusias melihat JPU dan majelis hakim menghadirkan para saksi yang benar-benar mengalami langsung kejadian di lapangan. Kami akan selalu mendukung agar keadilan ditegakkan bagi para korban,” tegas Husnati kepada Malang Posco Media.

Pernyataan itu disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menghadirkan tiga saksi dalam persidangan, yakni Hanifah, Suryani, dan Widya. Hanifah dan Suryani adalah CPMI yang berada di bawah pembinaan PT NSP, sementara Widya merupakan teman Hanifah yang sempat mendengar curhatan korban selama pelatihan.

Diberitakan sebelumnya, dalam kesaksiannya, Hanifah menyampaikan pernah mengalami tindakan kekerasan selama berada di tempat pelatihan milik terdakwa Hermin. Namun, JPU Moh. Heriyanto menjelaskan bahwa kasus kekerasan tersebut tengah ditangani terpisah oleh kepolisian karena masuk dalam ranah pidana umum.

Ia menambahkan, pembuktian jaksa akan fokus pada adanya unsur pemaksaan, eksploitasi, serta dugaan pelanggaran prosedur dalam perekrutan CPMI yang mengatasnamakan PT NSP, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Penasihat Hukum terdakwa, Moh. Zainul Arifin menyebut bahwa pelatihan yang dijalani para CPMI adalah kegiatan sukarela, bukan bentuk eksploitasi. Menurutnya, saksi pelapor tidak cukup kuat karena hanya mendengar cerita dari pihak lain, bukan saksi langsung kejadian.

Sidang lanjutan direncanakan akan kembali digelar pekan depan dengan menghadirkan saksi tambahan dari pihak JPU. Seperti diketahui, kedua terdakwa dijerat tujuh pasal berlapis, mulai dari UU TPPO hingga UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (rex/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img