Malang Posco Media – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tetap menjadi perhatian serius Perum Jasa Tirta (PJT) I. BUMN pengelola sumber daya air tersebut pada tahun 2024 telah mendapat predikat badan publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat. Direktur Utama PJT I, Fahmi Hidayat menegaskan komitmennya untuk tetap mempertahankan predikat Informatif tahun 2025.
“Pada monev KIP 2024, PJT I meraih Predikat Informatif dengan nilai 97,67. Capaian itu bukanlah akhir dari perjalanan perusahaan atas pemenuhan atas KIP. Ke depan, PJT I sebagai badan publik dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks dalam pengelolaan informasi publik,” kata Fahmi, Rabu (28/5/2025).

Fahmi menilai ekspektasi masyarakat terhadap keterbukaan, kecepatan, serta akurasi informasi di era digital semakin tinggi. Sebagai upaya memperkuat sumber daya manusia dalam pemahaman informasi publik, PJT I menggelar Sosialisai KIP dengan menghadirkan Komisioner Informasi Pusat, Samrohtun Najah Ismail.
“Kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting untuk menyegarkan kembali pemahaman seluruh insan PJT I baik di Kantor Pusat hingga Divisi atas regulasi, prosedur, serta standar pelayanan informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, sosialisasi KIP juga menjadi komitmen perusahaan untuk dapat memberikan layanan informasi terbaik baik bagi publik yang mudah, cepat, serta efisien. “Sosialisasi ini menjadi komitmen berkelanjutan PJT I dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang profesional,” harapnya.
Komisioner Informasi Pusat, Samrohtun Najah Ismail menyampaikan bahwa KIP telah diatur dalam Undang-Undang untuk itu perlu dibentuk struktur PPID dari Pusat hingga ke Divisi. Selain itu, ia meminta PJT I sebagai Badan Publik untuk terus partisipasi, berperan aktif, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, mengembangkan pengetahuan serta meningkatkan pelayanan informasi.

Ia juga mengingatkan detail teknis terkait informasi, kewajiban dan hak Badan Publik, mekanisme permohoan informasi hingga sengketa informasi agar tetap dikelola dengan baik. Menutup sosialisasi, Samroh menyampaikan pentingnya kita bersama dan lebih peduli tentang Keterbukaan Informasi.
“Informasi adalah hak semua pihak. Namun juga perlu adanya untuk tetap membuat SOP implementasi hal dimaksud di perusahaan. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat semakin meningkatkan layanan informasi sebagai Badan Publik utamanya PJT I,” pungkasnya. (eri)
-Advertisement-.