spot_img
Thursday, July 3, 2025
spot_img

Pendidikan Dasar Negeri-Swasta, Benarkah Gratis?

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) yang mewajibkan pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis di sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP membuat masyarakat tersentak. Bikin kaget sekaligus heran.

Betapa tidak, Indonesia sudah merdeka puluhan tahun, namun pencerahan pendidikan gratis tingkat dasar baru terbuka secara gamblang belakangan ini. Kenyataan ini seolah menyadarkan kita semua. Apakah selama ini ada pembodohan masal soal hak pendidikan ini. Atau kita semua memang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa amanat UU Sisdiknas sudah mengatur pendidikan dasar gratis.

Padahal presiden berganti berkali-kali, menteri pendidikan pun berganti-ganti. Fakta yang ada, selama ini masyarakat hanya tahu kuota sekolah negeri terbatas. Akibatnya mau tidak mau, masyarakat (termasuk yang tidak mampu) harus bersusah payah menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta. Ada beragam sekolah swasta dengan keunggulan masing-masing dengan biaya yang berbeda-beda pula.   

MK menyatakan frasa ‘’wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Keputusan MK ini sesuai dengan Pasal 31 ayat 2 UUD 1945, mengatur kewajiban pendidikan dasar bagi setiap warga negara dan tanggungjawab pemerintah membiayainya. Maka keputusan MK ini adalah angin segar bagi dunia pendidikan dasar. Betapa tidak, di Indonesia masih jutaan orang yang tidak mendapatkan akses pendidikan.

Di Malang Raya saja jumlahnya mencapai puluhan ribu. Maka dengan keputusan MK ini, pemerintah harus mengubah alokasi dana pendidikan dasar di pusat dan daerah. Yang perlu ditekankan adalah istilah gratis. Kesamaan persepsi soal gratis ini yang harus disosialisasikan.

Mana yang benar-benar gratis dan mana yang tidak gratis. Karena keberadaan sekolah swasta sejak awal berdiri tak berkomitmen untuk pendidikan gratis, tapi berkualitas. Apalagi dalam keputusan MK juga masih ada penegasan, bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta hanya dapat diberikan yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Apakah pendidikan dasar sekolah negeri dan swasta ke depan benar-benar gratis? Semoga.(*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img