MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua terdakwa, Hermin dan Dian Permana, kembali digelar di PN Malang, Rabu (4/6). Agenda kali ini menghadirkan saksi dari pihak terdakwa, yakni Roy Santoso, suami terdakwa Hermin. Namun, dua saksi lain yang dijadwalkan hadir, batal datang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heriyanto menyatakan, keterangan Roy justru menguatkan posisi JPU. Sebab, menurut Roy, izin operasional baru keluar setelah Hermin ditangkap, tepatnya 15 November 2024, sedangkan penangkapan dilakukan 10 November 2024.
“Artinya, kegiatan penampungan dan perekrutan dilakukan tanpa izin resmi,” terang Heriyanto. Ia juga mengakui bahwa keterangan Roy sempat berubah-ubah dan berbelit, terutama saat ditanya soal perizinan.
Sementara itu, pihak Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Moh. Zainul Arifin, menyebut pernyataan Roy menguntungkan. Hal ini karena keterangannya dianggap menyatakan tidak ada unsur kekerasan, dan bahwa tempat penampungan hanya lokasi singgah sementara.
“Tentu ini menguntungkan bagi kami, karena keterangan dari saksi yang dihadirkan menyampaikan bahwa, tempat itu merupakan lokasi sementara saja untuk calon pekerja migran, dan tanpa paksaan maupun pungutan,” sebutnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim Endang Yulianingsih, menegaskan bahwa apapun isi kesaksian dari pihak terdakwa, hak restitusi korban tetap harus diberikan secara penuh. Karena adanya kejadian ini, menimbulkan kerugian terhadap para korban, baik materiil maupun immateriil.
“Kami di sini menghargai saksi yang dihadirkan PH terdakwa, tapi restitusi untuk korban adalah hak yang tak bisa diganggu gugat,” ujarnya.
Endang juga menegaskan bahwa SBMI tetap mengawal proses ini agar menjadi preseden penting dalam perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 16 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan empat saksi tambahan.
“Terutama agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan izin sebagai kedok untuk melakukan eksploitasi,” pungkasnya. (rex/van)