spot_img
Sunday, June 29, 2025
spot_img

Warga Pakis Tipu Distributor Bahan Bangunan Rp 1,9 Miliar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Ferry Irawan warga Desa Saptorenggo Kecamatan Pakis harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 47 tahun ini ditahan diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap distributor bahan bangunan selama kurang lebih 11 bulan.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengungkapkan, pelaku memesan bahan bangunan berupa semen dalam jumlah besar. Ini ditunjukkan untuk tiga toko bangunan di Kecamatan Pakis. Namun toko yang diklaim milik pelaku ini fiktif alias tidak ada fisiknya.

“Modus pelaku memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko berbeda, dua di antaranya ternyata tidak benar-benar ada secara fisik. Setelah barang diterima, tidak dilakukan pembayaran,” kata Nur, Rabu (4/6) kemarin.

Tiga toko yang diklaim milik terduga pelaku, Ferry yakni Toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis, Toko Berlian Jaya dan Toko Makmur Jaya di kawasan Perum Sapto Raya, Desa Bugis.

“Setelah ditelusuri dua toko tidak pernah ada secara fisik. Pelaku juga mengakui toko memang fiktif. Sedangkan toko pertama sudah tidak lagi menyimpan barang yang dikirim,” beber Nur.

Kasus ini berawal dari laporan PT Abadi Mitra Bersama Perdana pada 24 Januari 2025 lalu, setelah mendapati adanya tunggakan pembayaran 35.776 sak semen yang dikirim sepanjang Februari hingga Desember 2023. 

Distributor bahan bangunan asal Surabaya itu mengalami kerugian diakumulasi mencapai   Rp 1,9 miliar. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang mengamankan terduga pelaku, Ferry pada Selasa (3/6).

Ferry menguasai seluruh toko atas nama pribadi dan menggunakan berbagai dokumen faktur dan surat jalan resmi untuk meyakinkan perusahaan.

Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 52 lembar faktur pembelian, 308 surat jalan, hasil audit keuangan, dokumen identitas dan rekening koran yang terkait dengan transaksi pemesanan.

“Pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Malang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pelaku diancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” jelas Nur. (den/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img