spot_img
Thursday, July 3, 2025
spot_img

EDITORIAL

Tindak Tegas Bus yang Melanggar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Tak ada kata terlambat untuk berubah lebih baik. Butuh komitmen, ketegasan dan konsistensi dalam menegakkan aturan. Reward dan punishment harus tegas. Jangan hanya keras di awal saja, tapi kemudian kembali melemah seiring dengan kembalinya budaya lama: melanggar aturan yang ada.

Dulu masyarakat mengenal istilah terminal bayangan. Keberadaannya biasanya di depan atau dekat terminal. Itu karena sopir angkot atau sopir bis mencari penumpang dengan jalur cepat. Menjemput penumpang sebelum sampai di terminal. Atau karena terminalnya sepi penumpang.

Era transportasi online makin merubah semua pola dan alur transportasi. Masyarakat nyaris meninggalkan total angkutan umum. Budaya tertib ke terminal pun luntur. Masyarakat makin praktis, dan butuh waktu cepat dalam melakukan perjalanan. Ini yang makin membuat keberadaan terminal makin sepi. Bisa dilihat, Terminal Arjosari, Landungsari, Hamid Rusdi, dan Kota Batu.   

Maka aturan tegas pengelola Terminal Arjosari yang mewajibkan semua awak bus menaikkan dan menurunkan penumpang hanya di Terminal Arjosari adalah langkah maju. Bukan itu, saja di kawasan terminal juga diterapkan zona merah bagi transportasi online. Kecuali di tempat yang sudah ditentukan.

Sosialisasi aturan ini akan berlangsung mulai 8-21 Juni mendatang. Setelah itu, akan dilakukan penindakan gabungan 22 Juni-22 Juli mendatang. Dilanjutkan penindakan tahap kedua 22 Juli-22 Agustus. Semua ini dilakukan untuk menertibkan operasional angkutan dan mengembalikan fungsi utama terminal sebagai pusat pelayanan angkutan umum yang tertib dan teroganisir.

Semoga tahapan ini berjalan dengan lancar dan sukses. Paling tidak, semua proses sosialisasi dan penindakan ini akan mulai membuahkan hasil sebulan ke depan. Apakah awak bus akan benar-benar bisa ditertibkan ataukah hanya kembali kucing-kucingan dengan petugas. Karena cakupan area yang harus diawasi Dinas Perhubungan setiap hari cukup luas.

Pertanyaannya, apakah kawasan Indomaret Karanglo setelah pintu keluar tol, Taman Kendedes, Taspen, penitipan motor depan terminal akan selalu diawasi petugas pasca penindakan selesai? Kalau tidak, maka sanksi dan punishment bagi bus yang melanggar harus berat. Termasuk transportasi online yang melanggar zona merah.

Wajib Naik-Turun dalam Terminal harus sukses. Yang melanggar harus ditindak tegas. Tindakan tegas pun harus konsisten. Terminal pun harus nyaman bagi penumpang.(*)   

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img