MALANG POSCO MEDIA – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang kembali menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 di Aula KPKNL Malang, Kamis (12/6). Agenda rutip setiap tahun ini digelar secara pentahelix dengan melibatkan lima pilar, yaitu pengguna layanan, stakeholder pelayanan publik, pakar yang mempresentasikan keahlian berkaitan dengan layanan, organisasi masyarkat sipil, dan media massa.
Satu-satunya wakil media massa, Malang Posco Media (MPM) diundang KPKLN Malang untuk ikut memberikan masukan dalam FKP 2025 ini. Hadir Manajer Marketing MPM Buari mengikuti acara yang dipimpin langsung oleh Kepala KPKLN Malang Ridho Wahyono. Selain MPM, ada dari perwakilan RSUD Syaiful Anwar, RSJ Lawang, Komunitas UMKM, Perbankan, Kejaksaan, Ombusdman Jatim, Unisma, Polinema dan undangan lainnya.

Kegiatan FKP 2025 ini didasari dengan adanya Nota Dinas Sekretaris DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) tanggal 24 Maret 2025 perihal pelaksanaan e-SKPL dan FKP di lingkungan DJKN. Sekaligus menindaklanjuti Permenpan RB tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik.
“Forum konsultasi publik ini merupakan kegiatan dialog dan diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara pelayanan publik dan pengguna layanan dengan komunikasi dua arah. Melalui kegiatan ini, diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh KPKNL Malang,” ungkap Kepala KPKLN Malang Ridho Wahyono.
Dalam kesempatan ini, KPKNL Malang mengadakan FKP mengenai 11 standar pelayanan KPKLN Malang. Selain itu, juga ada sosialisasi antikorupsi dengan tema: Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas. Khususnya penegasan tolak dan lapor gratifikasi oleh pegawai Kemenkeu. “Kami sama-sama mengajak, agar kami jangan diberi, anda jangan memberi. Kami sudah digaji, tidak perlu diberi lagi,” yakin Ridho Wahyono.

Banyak masukan, saran, harapan maupun testimoni yang disampaikan peserta FKP 2025. Seperti disampaikan oleh perwakilan MPM terkait larangan pemberian gratifikasi, perlu disosialisasikan secara terus menerus. Baik secara offline maupun online, termasuk memanfaatkan media sosial, harus lebih digencarkan sosialisasi ‘tolak dan lapor gratifikasi’.
“Perihal menghadapi isu negatif atau menghadapi fitnah, khususnya di media sosial, tidak bisa dibiarkan saja oleh KPKNL, karena itu akan merusak citra KPKNL karena ulah satu orang, diusahakan bisa direspon dengan baik. Perihal kolaborasi branding terkait stigma lelang, kami setuju dan sangat mendukung itu,” jelas Buari, Manajer Marketing yang juga wartawan utama MPM.

Sementara masukan dari Ombusdman Jatim terkait konfirmasi waktu layanan, khususnya untuk layanan yang memerlukan penilaian. Selain itu disarankan ada SOP pengaduan yang bisa digunakan oleh tim yang menangani pengaduan di KPKLN Malang. Berikutnya tentang evaluasi kinerja, dari hasil laporan SKM (survey kepuasan masyarakat) harus bisa ditindaklanjuti.
Saran dan masukan kepada KPKNL Malang untuk peningkatan kualitas layanan ini ditanggapi dengan baik oleh Kepala KPKNL Malang Ridho Wahyono. Disampaikannya juga apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pengguna layanan atas saran dan masukan yang telah disampaikan. Kegiatan FKP 2025 berjalan dengan baik dan sesuai harapan KPKNL Malang. (bua)