MALANG POSCO MEDIA – Isu kenaikan pajak saat ini harus ditolak. Selain tidak tepat karena kondisi ekonomi tidak baik-baik saja, kenaikan sekecil apapun bisa sangat membebani masyarakat. Kalau pemerintah menggembar-gemborkan efisiensi di segala sektor, maka tidak lazim kalau kemudian pemerintah justru menaikkan pajak dari masyarakat.
Munculnya skema single tarif untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) bikin masyarakat resah. Pantas kalau Fraksi Kebangkitan Bangsa di DPRD Kota Malang dengan tegas menolak dan abstain. Alasannya jelas, kenaikan single tarif alias tarif tunggal sebesar 0,2 persen sangat memberatkan masyarakat. Apalagi saat ini masyarakat sedang berjuang keras karena ekonomi di semua sektor lesu.
Ironisnya aturan single tarif itu sudah disahkan dalam Perda Pajak dan Reribusi Daerah (PDRD) beberapa waktu lalu. Sebelumnya pada tahun 2023, Pemkot Malang juga sudah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang juga sangat berpengaruh pada PBB yang harus dibayarkan oleh masyarakat Kota Malang.
Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023, tariff PBB terendah ditetapkan sebesar 0,055 persen dari NJOP. Namun dalam perda PDRD yang baru dengan skema tarif tunggal, tarif melonjak menjadi 0,2 persen. Kepala Bapenda menegaskan pihaknya sama sekali tidak ingin mengotak-atik tarif PBB, namun menyesuaikan dengan evaluasi dari Kemendagri.
Pertanyaannya, setelah Perda PDRD ini disahkan, apakah Perda ini tetap akan dieksekusi pada 2026? Sementara kabarnya Walikota Malang juga menolak kenaikan tarif pajak. Begitu juga DPRD Kota Malang, khususnya Fraksi Kebangkitan Bangsa. Ini belum penolakan dari masyarakat yang diprediksi akan muncul bila aturan ini tetap dipaksakan berlaku.
Kalau sudah ada penolakan seperti ini, maka ini kesempatan bagi Walikota Malang mengakomodir kepentingan dan beban hidup masyarakat. Termasuk mempertimbangkan dengan serius apakah single tarif itu wajib berlaku di semua daerah, atau ada perlakukan khusus bagi daerah yang masih bisa membuat skema tarif yang berbeda. Apalagi Kota Malang sudah lebih dulu menaikkan tarif NJOP.
Evaluasi dan saran Kemendagri maupun pusat memang harus didengarkan dan dipatuhi. Namun bila kebijakannya pada akhirnya membebani dan menyengsarakan masyarakat, maka tugas Walikota Malang beserta stakeholder terkait untuk mengadvokasi masyarakat. Tetap mematuhi pusat tapi tidak mengorbankan masyarakat.(*)