spot_img
Tuesday, June 17, 2025
spot_img

Polres Malang Serahkan Elang Ular Bido ke BBKSDA Jatim

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Seekor elang ular bido (Spilornis cheela), satwa yang termasuk dalam daftar dilindungi, diserahkan oleh Polres Malang kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Senin (16/6).

Elang itu, sebelumnya ditemukan oleh seorang warga dalam kondisi terjerat jaring di kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS), Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Minggu (15/6).

Setelah dirawat di rumah warga, informasi penemuan itu dilaporkan ke Polsek Gedangan. Kapolsek Gedangan AKP Slamet Subagyo mengatakan bahwa pihaknya langsung merespons laporan masyarakat dan mendatangi lokasi penemuan satwa tersebut.

Selanjutnya, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak BBKSDA Jatim untuk penanganan lebih lanjut. “Satwa itu dalam keadaan sehat saat diamankan. Penyerahan sesuai dengan ketentuan terkait UU konservasi satwa liar,” katanya.

Penyerahan dilakukan secara resmi di lokasi Mapolsek Gedangan dan diterima oleh Agus Wanto, penyuluh konservasi dari BBKSDA Jatim.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan bahwa langkah ini mencerminkan kolaborasi aktif antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan.

“Polri mengapresiasi kesadaran masyarakat yang peduli terhadap satwa liar. Penyerahan ini bentuk sinergi positif antara warga, aparat, dan instansi konservasi,” ujar AKP Bambang.

Ia menambahkan bahwa elang ular bido merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018.

Hal ini dikarenakan perannya yang penting dalam rantai ekosistem sebagai pengendali populasi ular dan hewan pengerat. “Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan satwa liar dilindungi,” tegasnya. (mar/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img