spot_img
Friday, June 20, 2025
spot_img

Polisi Amankan Tersangka Produksi Trobas di Bantur

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pria berusia 56 bernama Yudi Wahono diamankan polisi lantaran memproduksi miras ilegal jenis trobas di rumahnya, Dusun Tanjungsari Desa Bantur Kecamatan Bantur. Pria ini menjalani usaha itu untuk memperoleh keuntungan.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho membeberkan, tersangka mampu meraup keuntungan Rp 1,5 juta – Rp 1,7 juta dalam setiap kali transaksi trobas yang sudah diproduksi.

Pengungkapan kasus itu berawal ketika pihak kepolisian mendapat informasi peredaran miras di wilayah Kecamatan Bantur dan Kecamatan Pagelaran.

“Kami memperoleh informasi pengaduan masyarakat melalui layanan 110,” kata Bayu di Mapolres Malang, Kamis (19/6).

Trobas

Satuan Sabhara Polres Malang menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi sesuai laporan, pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 13:00 WIB.

“Saat dicek ternyata terbukti adanya peralatan dan perlengkapan pembuatan miras trobas, salah satu minuman tradisional miras yang ternyata ilegal,” kata Bayu.

Tersangka, Yudi Wahono sudah menjalani usaha miras trobas sejak tahun 2024. Ia memproduksi seorang diri di dapur rumahnya. Bayu menyayangkan terhadap tersangka yang kondisinya mengidap penyakit melakukan hal itu.

“Pelaku orang yang sudah berumur dan memiliki penyakit komplikasi diabetes dan jantung,” beber Bayu seraya menjelaskan, tersangka dalam proses penangguhan penahanan sesuai permintaan keluarga.

Yudi Wahono dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancamannya maksimal lima tahun penjara. (den/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

RP8888