MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur tata kelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) agar lebih terstruktur dan berstandar. Payung hukum tersebut dibuat karena beragamnya kondisi pengelolaan makam Kota Batu.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu, Arief As Siddiq menjelaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi resmi yang mengatur terkait TPU di Kota Batu. Sehingga membuat pemerintah kesulitan untuk melakukan penataan hingga pengelolaan TPU.
“Perwali TPU ini sangat penting. Mengingat selama ini memang belum ada regulasi yang kuat dalam pengelolaan makam. Contohnya soal larangan membuat kijing belum ada aturannya, sehingga ketika ada pelanggaran kami tidak bisa memberi sanksi,” ujar Arief kepada Malang Posco Media, Kamis (19/6) kemarin.
Lebih lanjut, Mantan Kepala Disparta ini menerangkan bahwa ketidakteraturan bentuk makam jika dibiarkan dapat menimbulkan konflik. Dengan begitu pemerintah harus hadir untuk meminimalisir adanya konflik. “Misal ada yang membangun makam dengan bentuk berlebih, ada pula yang mengganggu akses jalan atau melampaui batas lahan. Kalau tidak ada regulasi kami tidak bisa melarang, makanya harus ada payung hukum setidaknya Perwali untuk mengaturnya,” ungkapnya.
Dengan adanya Perwali, Pemkot akan menetapkan standar teknis soal bentuk, ukuran, hingga larangan membuat kijing atau ornamen berlebihan yang selama ini dinilai menjadi beban biaya dan tidak selaras dengan estetika lingkungan makam.
Selama ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah, Pemkot Batu juga telah mulai membangun fasilitas fisik untuk TPU. Diantaranya pembangunan pagar pembatas dan gapura masuk di sejumlah lokasi pemakaman. “Itu bentuk dukungan pemerintah, tapi keberlanjutannya harus terus diperbaiki dengan adanya Perwali TPU. Bahkan salah satu dasar yang akan diatur dalam Perwali adalah soal siapa yang berhak dimakamkan di Kota Batu,” terangnya.
Pasalnya, sering kali terdapat warga luar daerah yang dimakamkan di Batu. Pun sebaliknya bagi warga Batu yang ingin dimakamkan di tanah kelahirannya meski telah lama tinggal di luar kota. “Belum ada aturan pasti soal ini. Nantinya, kami akan buat klasifikasi atau prioritas agar tidak menimbulkan tumpang tindih hak pemakaman, terutama terkait ketersediaan lahan,” jelasnya.
Arief juga menyoroti pentingnya penataan aset makam dan kejelasan siapa yang menjadi pengelola. Sekarang, banyak lahan makam dikelola oleh desa atau yayasan, dan belum seluruhnya tercatat secara formal sebagai aset daerah.
“Dengan adanya Perwali, nanti akan diatur siapa yang mengelola, siapa yang memanfaatkan, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kota Batu sebagai kota multikultur juga memiliki makam non-Muslim seperti makam Kristen dan Tionghoa. Menurut Arief, Perwali akan mencakup seluruh jenis pemakaman tanpa diskriminasi, namun dengan standar teknis dan administratif yang sama. “Semua jenis makam akan kita akomodasi. Tapi tetap harus ada standar pengelolaan dan aturan perawatan yang berlaku untuk semua,” tegasnya.
Terlebih, selama ini, perawatan makam lebih banyak dibebankan kepada masyarakat. Dia menilai, jika pemerintah turut hadir dalam pemeliharaan, maka beban masyarakat bisa berkurang dan kualitas lingkungan makam dapat lebih terjaga.
“Kan kasihan kalau masyarakat kalau harus menanggung sendiri. Nanti kita buat mekanisme kolaboratif, pemerintah bisa masuk dalam bentuk program perawatan atau fasilitasi agar makam di Kota Batu teratur dan terjaga,” pungkasnya. (eri/udi)