MALANG POSCO MEDIA – Gubernur Jawa Timur periode 2019–2024, Khofifah Indar Parawansa (KIP), batal hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Saksi KIP tidak hadir. Minta untuk dijadwalkan ulang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (20/6).
Budi menjelaskan, Khofifah sebelumnya telah mengirimkan surat kepada KPK untuk menyatakan ketidakhadirannya karena memiliki keperluan lain. “Surat diterima Rabu kemarin (18/6). Surat panggilan per 13 Juni 2025,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, usai menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Kamis (19/6), menyatakan bahwa Khofifah semestinya mengetahui alur pengelolaan dana hibah tersebut.
“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses pengajuan dana hibah merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Gubernur Jatim, namun kewenangan eksekusinya tetap berada di tangan kepala daerah.
“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya mengumumkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut, pada 12 Juli 2024.
Dari total tersangka, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi suap. Dari empat penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu orang staf penyelenggara negara. Sementara dari 17 pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari kalangan swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara. (ntr/aim)