spot_img
Saturday, June 21, 2025
spot_img

Pemkot Malang Tunggu Juknis Kerja Fleksibel

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Pemkot Batu Tak Terapkan WFA

MALANG POSCO MEDIA-Kebijakan kerja ASN fleksibel disambut Pemkot Malang. Namun kebijakan terbaru Kementerian PANRB itu tak diterapkan di Pemkot Batu.

Pemkot Malang menyambut positif aturan yang diatur Permen PANRB No. 4 tahun 2025 itu.   Wakil Wali (Wawali) Kota Malang Ali Muthohirin menegaskan, sebagai pimpinan yang telah dipilih oleh masyarakat, maka dengan opsi pola  Work From Anywhere (WFA)

ini pun, pelayanan publik tidak boleh terganggu dan harus diprioritaskan.

Apalagi selama ini, kata Ali, kinerja seluruh ASN di Pemkot Malang dinilai telah maksimal dan kondisinya cukup asyik. Namun demikian Pemkot Malang belum menerapkan WFA karena menunggu adanya juknis terlebih dahulu.

“Sementara kami belum mengeluarkan teknisnya. Kalau kemudian berkenaan dengan pelayanan masyarakat, harus tetap kan (diprioritaskan). Sedangkan untuk pemantauan, lebih efektif manajemen kerjanya nanti perlu ditata,” terang Ali.

Proses pengawasan, dikatakan Ali menjadi tanggung jawab masing-masing pimpinan atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Namun selain itu, pihaknya tentu juga melibatkan bagian lain terkait seperti Inspektorat dan BKPSDM.

Beberapa OPD, dikatakan Ali memang tidak bisa sepenuhnya WFA. Terutama yakni OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Misalnya seperti Dinas Kesehatan yang mempunyai puskesmas maupun RSUD untuk pelayanan kesehatan masyarakat, hingga Dispendukcapil yang harus siaga setiap saat untuk layanan administrasi dasar masyarakat.

Sementara OPD lain yang tidak bersinggungan dengan pelayanan secara langsung, bisa menjalankan WFA. Berkaca pada pelaksanaan WFA yang pernah diterapkan beberapa waktu lalu, Pemkot Malang membatasi hanya lima persen ASN saja di tiap OPD tertentu yang boleh WFA.

“Kalau nanti kebijakan Pak Wali Kota tidak harus WFA dan teman-teman ASN menerima kan tidak masalah juga. Secara aturan, WFA ini semangatnya adalah efisiensi, karena mengurangi beban AC, listrik, BBM. Selama tidak membebani anggaran, tidak masalah (WFO) karena berbeda kondisinya antara kementerian dengan daerah. Apalagi kita di lingkup kota yang tidak terlalu luas,” kata dia.

Sedangkan Pemkot Batu tidak memberlakukan WFA sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025.  Hal itu ditegaskan oleh Sekda Kota Batu, Zadim Effisiensi.

“Sementara masih seperti biasa. Kami menilai kerja ASN secara fleksibel masih belum memungkinkan,” ujar Zadim kepada Malang Posco Media, Jumat (20/6) kemarin.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi yang menyampaikan bahwa pelayanan di Kota Batu masih sangat terjangkau. Sehingga tidak diberlakukan kerja fleksibel.

“Belum diterapkan. Ini karena wilayah kerja kita masih bisa terjangkau dan jumlah yang dilayani juga masih normal, dalam artian jumlah ASN kita masih 4 ribuan. Apalagi dalam pelaksanaan kinerja kita juga sudah tersistem ada aplikasi,” pungkasnya. (ian/eri/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img