MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dugaan penggelapan sertifikat rumah oleh pemilik Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur, GY alias Gunadi, berlanjut dari pidana ke administratif. Salah satu korban kasus tersebut, Maya Tri Utami, 27, secara resmi mengadukan koperasi tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (19/6).
Dalam surat yang diajukan, Maya meminta agar OJK meninjau legalitas dan izin operasional KSU Unggul Makmur. Hal ini menyusul dugaan penyalahgunaan kelembagaan koperasi oleh Gunadi untuk kepentingan pribadi, yang berdampak langsung pada hilangnya hak atas aset rumah warisan orangtuanya.
“Kami menilai KSU Unggul Makmur tidak menjalankan prinsip koperasi sebagaimana mestinya. Bahkan tanda tangan akta pengakuan utang diwakili oleh putra pemilik koperasi yakni Gunadi, yang bukan pengurus sah berdasarkan AD/ART,” tulis Maya dalam surat pengaduan yang diterima Malang Posco Media, Jumat (20/6).
Ia menegaskan, koperasi seharusnya menjadi lembaga yang melindungi anggotanya dan tidak dijadikan instrumen untuk praktik ilegal. Karenanya, ia mendesak OJK melakukan investigasi internal dan mencabut izin operasional koperasi jika ditemukan pelanggaran serius.
“Kami sudah bersurat dan meminta OJK menindaklanjuti dengan serius. Karena jika dibiarkan, masyarakat lainnya akan makin rentan menjadi korban,” tegas perempuan asal Desa Karangwidoro Kecamatan Dau Kabupaten Malang, itu.
Melalui kuasa hukumnya Subagyo, Maya juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada OJK. Di antaranya salinan bukti pelunasan utang, akta pengakuan utang, bukti transfer Rp1,3 miliar hasil penjualan sawah, serta salinan SHM 1142 yang diduga dibalik nama secara tidak sah.
Menurut Subagyo, laporan ke OJK ini penting karena menyangkut praktik lembaga keuangan non-bank yang beroperasi tanpa akuntabilitas. Apalagi, transaksi pinjaman tersebut disertai manipulasi tanda tangan terhadap almarhum ayah kliennya, Solikin, yang kala itu dalam kondisi sakit parah.
“Lembaga koperasi seharusnya tunduk pada prinsip transparansi dan perlindungan anggota. Jika justru jadi alat untuk mengambil aset masyarakat, maka keberadaan koperasi itu harus dievaluasi,” ujarnya.
Sementara itu Kepala OJK Malang Farid Faletehan mengatakan pihaknya sudah mengarahkan korban untuk melapor ke Diskopindag dan Dekopinda. Pasalnya, hanya ada 21 koperasi se-Indonesia di bawah naungan OJK.
“Hampir semua Koperasi tidak di bawah pengawasan OJK. Jadi OJK tidak punya kewenagan untuk menangani. Kami mengarahkan ke Dinas, Dewan, atau Instansi Kementrian Koperasi. Di Indonesia hanya ada 21 koperasi yg di bawah pengawasan OJK,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari pinjaman almarhum Solikin ke KSU Unggul Makmur sebesar Rp700 juta pada 2016. Meski telah dilunasi pada 2018 melalui hasil penjualan tanah senilai Rp1,3 miliar, sertifikat rumah yang dijadikan jaminan justru tidak dikembalikan. Belakangan diketahui, sertifikat SHM 1142 itu telah dibalik nama atas nama Gunadi Yuwono.
Kasus ini kini tengah diproses oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, terkait unsur pidana. Maya berharap, dua jalur hukum yang ia tempuh yakni pidana dan administratif, dapat membuka jalan untuk mendapatkan keadilan dan mengembalikan hak keluarganya atas rumah yang kini diduduki oleh pihak lain. (rex/nug)