Malang Posco Media, Malang – Pemerintah Kabupaten Malang menggodok teknis penerapan kerja fleksibel. Tidak hanya melakukan telaah, tapi Pemkab Malang juga melakukan pengkajian secara konprehensif.
Seperti diketahui kerja fleksibel segera diterapkan pemerintah sering dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
“Untuk kapan pelaksanaannya, kami masih melakukan telaah dan pengkajian secara konprehensif. Termasuk koordinasi dengan beberapa perangkat daerah,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Dr Nurman Ramdansyah.
Dia menyebutkan pelaksanaan sistem kerja fleksibel pihaknya tidak hanya mengacu pada Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025. Tapi juga akan diatur dalam Peraturan Bupati.
“Dalam Permenpan itu sudah jelas aturannya. Bahwa sistem kerja fleksibel ini harus diikuti dengan Perbup. Lantaran itu, setelah dilakukan pengkajian, nanti akan diterbitkan Perbupnya, yang megatur tentang mekanisme kerja fleksibel tersebut,’’ tambahnya.
Termasuk dengan kriteria perangkat daerah yang menerapkan sistem kerja fleksibel. Ditegaskan Nurman juga sudah tercantum dalam PermenPANRB No. 4 tahun 2025.
Ucapan yang sama disampaikan Bupati Malang HM Sanusi. Ditemui disela-sela kegiatan pembukaan Cabor Golf Porprov IX tahun 2025 di Araya Golf Course kemarin, orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Malang ini mengatakan Pemerintah Kabupaten Malang akan melaksanakannya.
Namun demikian, Sanusi belum tahu kapan diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Itu karena teknis sistem kerja fleksibel di Kabupaten Malang masih dilakukan pembahasan.
“Pak Sekda masih rapat untuk membahas masalah ini. Yang pasti jika itu menjadi ketentuan pusat, kami pun akan mengikuti. Tapi kalau kapan diterapkan, dan perangkat daerah apa saja yang boleh menerapkan dan tidak boleh menerapkan, kami masih menunggu hasil kajian,’’ kata Sanusi.
Menurut Sanusi pihaknya melakukan kajian lebih dulu, agar saat pelaksanaannya nanti akan berjalan sesuai dengan rule. “Kerja fleksibel itu bukan libur. Tapi pegawai bisa melakukan pekerjaannya tidak harus di kantor. Mereka bisa bekerja dimana saja,’’ tambahnya. Untuk pengawasannya, dilakukan oleh kepala perangkat daerah masing-masing. “Tidak hanya berdasarkan absensi. Kepala perangkat daerah juga melakukan pengecekan secara berkala. Sehingga saat ada pegawai yang nakal, maka akan cepat diketahui,’’ pungkasnya.(ira/jon)