spot_img
Tuesday, June 24, 2025
spot_img

Polisi Tangkap Pembacok di Pakisaji, Gegara Rebutan Pelanggan DagingRebutan PelangganPolisi Tangkap Pembacok di Pakisaji, Gegara Rebutan Pelanggan Daging

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Polres Malang mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakisaji. Seorang pria berinisial HP, 43, ditangkap usai membacok tetangganya sendiri hanya karena persoalan rebutan pelanggan dagang.

Malang Posco Media


Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, peristiwa itu terjadi di Dusun Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Senin (23/6) sekitar pukul 13.00.
Korban, Miono, 39, menderita luka terbuka di bagian punggung setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Polsek Pakisaji bersama anggota bergerak cepat usai menerima laporan dari SPKT Polres Malang. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada hari yang sama. “Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti celurit. Penangkapan dilakukan kurang dari dua jam usai kejadian,” ujar Bambang.
Dia mengaku motif penganiayaan bermula dari konflik terkait bisnis daging babi yang digeluti keduanya. Pelaku menuding korban telah merebut pelanggannya hingga memicu pertengkaran melalui pesan WhatsApp.
“Keduanya merupakan pedagang daging babi. Dari hasil penyelidikan, pelaku emosi karena merasa langganannya diambil oleh korban. Setelah saling menantang, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa celurit,” jelas Bambang.
Saat tiba di depan rumah korban, terjadi konfrontasi. Korban disebut membawa kayu balok, namun pelaku lebih dulu menyerang dengan membacokkan celurit ke punggung korban.
Warga yang melihat kejadian langsung melerai dan membawa korban ke RSUD Kanjuruhan. Polisi telah melakukan olah TKP, menyita barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. “Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara,” tegas Bambang. (mar/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img