MALANG POSCO MEDIA– Warga Malang Raya ternyata masih banyak yang terjebak kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Hal ini diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang melalui rekapan catatan aduan yang masuk ke aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK Malang sejak Januari hingga 31 Mei 2025.
Tercatat sepanjang rentang waktu tersebut topik layanan terkait aktivitas keuangan ilegal masih didominasi dengan terjebak pinjol ilegal, investasi bodong dan penipuan melalui call center. Ini ditegaskan Kepala OJK Malang Farid Faletehan.
”Dari catatan laporan aduan yang masuk, aduan terjebak pinjol ilegal sebanyak 55 persen, Investasi bodong dan Penipuan call center sama-sama 7,09 persen,” papar Farid.
Sementara itu, tambah dia, kondisi wilayah kerja OJK Malang ini tidak jauh berbeda dengan kondisi aduan yang masuk secara skala nasional.
Pasalnya OJK pusat mencatat sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025 atau selama lima bulan, telah menerima 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 4.344 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal.
”Dan dari laporan di daerah ini semua masuk dan di handle di pusat melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI,” papar Farid.
Dijelaskannya, Satgas PASTI sudah memberikan beberapa tindakan dan tindaklanjut mengenai aduan-aduan yang masuk ini.
Diketahui, pada periode Januari sampai 23 Mei 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
”Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” tegas mantan Kepala OJK Kepulauan Bangka Belitung itu.
Dijelaskan Farid, beberapa modus yang kerap dijadikan metode oknum tidak bertanggung jawab untuk menjerat korban. Ada beberapa poin yang tercatat.
Di antaranya yakni teror pinjol ilegal akibat ketidaktahuan legalitas perusahaan, penyalahgunaan data pribadi, lalu adannya iming-iming ada lowongan kerja namun palsu, lalu penipuan penyelesaian pekerjaan tertentu.
“Ada juga modus dari call center palsu dan penipuan berkedok give away,” papar Farid.
Ditambahkannya, saat ini OJK juga meminta warga Malang Raya mewaspadai modus terbaru mengarah pada penipuan untuk melakukan aktivitas keuangan ilegal. Yakni Modus Penipuan Berkedok Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Ia menjelaskan ini adalah modus baru penipuan mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang sedang marak terjadi.
Dimana pelaku menghubungi korban via WhatsApp, pesan SMS, atau telepon, mengaku sebagai petugas Disdukcapil dan menawarkan bantuan aktivasi IKD. Pelaku kemudian meminta data pribadi korban (NIK, Nomor KK, foto KTP-el, dan OTP) dengan dalih membuat verifikasi. ”Sehingga data korban bisa disalahgunakan untuk transaksi keuangan ilegal. Aktivasi IKD hanya dapat dilakukan di kantor resmi Disdukcapil. Kami imbau warga untuk tidak memberikan data pribadi dan rahasia kepada pihak tidak dikenal seperti PIN, CVV, nama ibu kandung, kata sandi aplikasi keuangan, dan detail rekening,” pungkas Farid.(ica/van)