MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Rapat Paripurna DPRD Kota Batu dalam Rangka Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Batu Tahun Anggaran 2025 digelar eksekutif dan legislative, Senin (30/6).
Disampaikan Wali Kota Batu, Nurochman bahwa terdapat perubahan pendapatan daerah dengan melihat kondisi aktual kinerja ekonomi daerah dan nasional. Termasuk dalam hal ini keberlanjutan perkembangan makro ekonomi daerah. “Mengacu hal tersebut maka target pendapatan daerah diproyeksikan berubah menjadi sebesar Rp1.094.478.243.879,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp2.336.005.669,00 dari target APBD Murni sebesar Rp1.092.142.238.210,00,” ujar Cak Nur kepada legislatif.
Kedua, perubahan Belanja Daerah alokasi Belanja Daerah diproyeksikan terdapat perubahan menjadi sebesar Rp1.238.608.920.064,50 atau mengalami penurunan sebesar Rp 7.836.567.541,50 dari target APBD Murni sebesar Rp 1.246.445.487.606,00. “Selain itu juga perubahan kebijakan pembiayaan bahwa berdasarkan hasil dari audit BPK terhadap laporan keuangan APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2024 terdapat nilai SiLPA sebesar Rp144.130.676.185,50 atau mengalami penurunan sebesar Rp.10.172.573.210,50 dari estimasi APBD Murni sebesar Rp.154.303.249.396,00,” paparnya.
Dari anggaran SiLPA tersebut direncanakan akan dialokasikan sebagai penerimaan Pembiayaan Daerah, guna menutup defisit anggaran pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 nantinya dapat ditetapkan dengan anggaran berimbang.
“Kami sampaikan bahwa pada perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, terdapat penyesuaian signifikan pada sisi Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Penurunan Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah ini merupakan langkah penyesuaian yang perlu diambil secara cermat dan penuh tanggung jawab, seiring dengan kondisi riil yang dihadapi oleh Pemkot Batu,” terangnya.
Cak Nur juga menyampaikan penyebab penurunan Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah tersebut. Pertama, tidak tersalurkannya Dana Alokasi Umum (DAU) bidang infrastruktur dari Pemerintah Pusat. Hal ini tentunya berdampak langsung terhadap keterbatasan kapasitas fiskal daerah dalam membiayai kegiatan pembangunan, khususnya infrastruktur yang selama ini sangat bergantung pada pendanaan dari pusat.
“Penyesuaian ini juga disebabkan oleh kelebihan dalam memproyeksikan besaran SiLPA Tahun Anggaran 2024. Proyeksi awal SiLPA yang lebih tinggi dari realisasi mengakibatkan adanya celah pembiayaan yang perlu ditutup, sehingga Pemerintah Daerah harus menyesuaikan kembali rencana belanja secara proporsional dan prioritas,” terangnya.
Dengan dilakukannya penyesuaian tersebut, pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga kesinambungan program prioritas, efisiensi pelaksanaan anggaran, serta stabilitas fiskal daerah. Menurutnya langkah korektif tersebut dapat menjadi dasar perbaikan yang lebih akurat dan realistis dalam perencanaan keuangan daerah ke depan. (eri/udi)