MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sungguh bejat perbuatan Suherman, 45, tega melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya penyandang disabilitas berinisial DAA, 22, di rumahnya Desa Kalingsongo Kecamatan Dau.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana mengungkapkan, tersangka Suherman melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya tersebut pada April 2025 lalu.
“Saat itu korban sedang berada di kamar mandi kemudian ditarik oleh tersangka. Karena korban disabilitas tidak bisa jalan, akhirnya dipaksa dan disetubuhi di kamar mandi,” beber Leha saat ditemui di Mapolres Malang, Rabu (2/7) kemarin.
Suherman telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Malang sejak 26 Juni lalu. Sementara korban, DAA sedang menjalani pemeriksaan psikologi secara intensif.
Tersangka Suherman melakukan aksinya saat istrinya atau ibu kandung korban tidak berada di rumah karena tengah bekerja sebagai buruh.
“Yang tinggal di rumah hanya mereka bertiga yakni ayah tiri, korban, dan ibunya. Namun pada saat kejadian, hanya ayah tiri dan korban di rumah. Sedangkan ibunya bekerja,” jelas Leha.
Tersangka yang kesehariannya serabutan melakukan persetubuhan hanya satu kali pada saat korban di kamar mandi. Namun tindakan lainnya, kata Leha, tersangka melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul seperti meraba bagian tubuh korban.
Leha menyampaikan, pada mulanya korban mendapat ancaman oleh Suherman agar tidak memberitahu siapapun.
“Ibunya tidak tahu, karena korban tidak berani menceritakan karena ada ancaman dari si ayah tirinya (tersangka),” lanjut Leha.
Namun pada akhirnya kasus tersebut terungkap saat korban berani bercerita ke saudara sepupunya lalu disampaikan ke perangkat desa.
“Selanjutnya perangkat desa beserta dengan istrinya langsung menanyakan kepada tersangka. Awalnya nggak ngaku, kemudian setelah beberapa kali didesak, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” beber Leha.
Kini tersangka Suherman dijerat Pasal 6 huruf b dan c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf h UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (den/jon)