spot_img
Thursday, July 3, 2025
spot_img

1.724 PPPK Pemkot Malang Lulus Tahap Dua

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang resmi mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi pada Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap 2. Pengumuman tersebut dikeluarkan pada 30 Juni dengan Surat Pengumuman No.800.1.2.2/2792/35.73.502/2025. (baca pengumuman Halaman 14)

Plt Kepala BKPSDM Kota Malang Hendru Martono menyampaikan, total ada 1.724 PPPK yang telah dinyatakan lulus pada tahap dua ini.

“Total yang lulus ada sebanyak 1.724. Rinciannya  yaitu untuk Nakes (tenaga kesehatan) 14 orang, tenaga teknis 1.394 orang, dan tenaga guru 316 orang,” ungkap Hendru, Rabu (2/7) kemarin.

Selain itu, lanjut Hendru, pada pengumuman tahap 2 ini juga sekaligus diumumkan hasil kelulusan untuk formasi hasil optimalisasi. Pengisian melalui optimalisasi seperti ini diakui Hendru sebelumnya jarang sekali terjadi. Sehingga hal ini perlu disyukuri bagi mereka yang mendapatkannya.

“Di PPPK Tahap 1 kemarin ada yang tidak lulus karena tidak tersedia formasi. Mereka akhirnya diluluskan dengan sisa formasi dengan kualifikasi kompetensi yang ada. Kalau kualifikasi SMA ya ditempatkan di kualifikasi itu,” beber Hendru.

“Total ada 16 orang yang berubah status dari tidak lulus menjadi lulus melalui optimalisasi sesuai dengan formasi yang ada. Harusnya mereka yang tidak lulus kan paruh waktu, tapi mengingat karena formasinya ada, itu ‘by sistem’ langsung dioptimalisasi,” sambung dia.

Selain diumumkan hasil seleksi, dalam pengumuman itu juga disampaikan ketentuan usul Nomor Induk PPPK (NIP). Bagi mereka yang dinyatakan lulus, maka berhak melaksanakan pemberkasan secara elektronik guna proses penetapan NIK dan juga dalam rangka pengangkatan PPPK.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan BKN, pemberkasan mulai dari pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) beserta dokumen lain seperti SKCK, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, hingga Surat Tidak Mengkonsumsi/ Menggunakan NAPZA berlangsung mulai 1 Juli hingga 30 Juli.

“Setelah mengisi DRH dan dokumen-dokumen itu, bulan berikutnya mengusulkan NIP. Setelah itu ada Pertek (Persetujuan Teknis) dari BKN. Dengan dasar Pertek itu lah untuk menetapkan SK pengangkatan,” rinci dia.

Ia berharap seluruh proses ini bisa berjalan lancar. Selain itu, para calon PPPK ini bisa segera melakukan pemberkasan dengan tepat waktu agar proses pengusulan tidak molor. Sebab, ditargetkan pengusulan NIP mulai dijalankan pada Agustus hingga September.

“Jadi mudah-mudahan, pengisian DRH dan lainnya ini tidak ada kendala. Kalau semua prosesnya itu klir, kami jadi bisa mengusulkan lebih cepat. Untuk pengangkatannya, paling lambat Oktober,” pungkasnya. (ian/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img