spot_img
Friday, July 4, 2025
spot_img

Banding Ditolak, Kota Malang Dapat Perak

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kekecewaan harus dirasakan tim sepak bola putri Kota Malang. Upaya banding terhadap keabsahan pemain Kota Batu di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jatim 2025 sam- pai ke Dewan Hakim Porprov Jatim tak berbuah manis. Pasalnya, surat kepu- tusan tetap menyatakan sah pemain yang diproteskan tim Kota Malang.

Hal ini tertuang dalam Salinan Keputusan Dewan Hakim No 11 – DH Porprov IX Jatim 2025 Tentang Penetapan Keabsahan Dian Khusnul Sholikah sebagai atlet Cabor Sepak Bola KONI Kota Batu di Porprov IX Jatim 2025 dengan tanda tangan Ketua Dewan Hakim R. Robby Wijanarko. Dalam surat ini disebutkan bila Dewan Hakim usai menimbang, mengingat dan memperhatikan, akhirnya menga- dili dengan putusan; 1. Menolak per- mohonan KONI Kota Malang; 2. Menyatakan sah keikutsertaan Dian Khusnul Solikah sebagai atlet Cabor Sepak Bola Putri Kota Batu pada Porprov IX Jatim 2025; 3. Keputusan Dewan Hakim bersifat final dan mengikat ; 4. Memerintahkan kepada seluruh pihak untuk patuh pada putusan ini; dan Keputusan ini berlaku sejak diputus.

Keputusan tertanggal 1 Juli 2025 dengan tembusan kepada Ketua KONI Jatim, Ketua Umum Panpel Porprov IX Jatim 2025, Ketua Panpel cabor sepak bola putri Porprov IX Jatim 2025, KONI Kota Malang dan KONI Kota Batu.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Tim Sepak Bola Putri Kota Malang di Porprov IX Jatim 2025 Fuad Ardiansyah hanya bisa pasrah. Sebab upaya maksimal sudah dilakukan oleh pihaknya dan KONI Kota Malang. “Sudah final,” tegas dia.

Tim sepak bola putri Kota Malang harus puas dengan perak meskipun terpaksa. Hal ini sudah terlihat sejak anak asuh Nanang Habibi ini enggan menghadiri Upacara Penghormatan Pemenang (UPP) usai laga di Stadion Brantas Kota Batu, Sabtu (29/6) pekan lalu. Podium juara dua pun kosong dan tak ada penyerahan medali perak.

Namun, tak bisa dipungkiri keke- cewaan meliputi Tim Sepak Bola Putri Kota Malang. Apalagi secara bukti dari banding yang mereka lakukan, Kota Malang memiliki dasar kuat terkait perpindahan pemain yang diprotes dan dianggap tidak sah. Salah satunya tanggal penandatangan perpindahan Dian Khusnul yang tidak memenuhi syarat. Bila dalam manual book me- ngenai aturan kelayakan atlet dalam persyaratan umum poin E.1.d, batas mutasi/ perpindahan atlet maksimal 31 Desember 2024. Sedangkan Dian Khusnul baru tercatat 17 April 2025.
“Kalau sesuai regulasi kan maksimal 31 Desember 2024. Kalau 2025 kan sudah lewat, tapi ini sah,” tambahnya.

Kekecewaan lainnya ditunjukkan pemain Tim Sepak Bola Putri Kota Ma- lang. Alzahna Firzalvia dkk mengunggah berbagai kejanggalan tersebut dengan tagar *ripkeadilan. Mereka mengunggah sejumlah surat putusan dan perpindahan pemain Kota Batu. (ley/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img