spot_img
Friday, July 4, 2025
spot_img

Kasus Asusila di Dau; Korban Jalani Pendampingan Psikologis

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Penyandang disabilitas DAA, 22, warga Desa Kalisongo Kecamatan Dau yang menjadi korban asusila diperiksa secara psikologi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, Kamis (3/7) pagi kemarin.

Kepala UPTD PPA DP3A Kabupaten Malang Ulfi Atka Ariarti mengungkapkan bahwa kondisi korban, DAA tidak baik-baik saja. Dukungan terus mengalir diberikan, termasuk dari keluarga maupun pekerja sosial (Peksos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang yang juga turun melakukan pendampingan.

“Tadi pagi (kemarin) kami baru melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban. Memang kondisinya tidak baik-baik saja, ada trauma dan cemas,” kata Atka kepada Malang Posco Media.

Petugas melakukan pendampingan psikologis dengan mendatangi rumah saudara korban yang berada di Desa Kalisongo Kecamatan Dau.

Atka menyampaikan, akan dilakukan pendampingan lebih lanjut bila kondisi korban, DAA sudah lebih baik, nyaman, dan bisa bercerita tanpa ada rasa trauma dan cemas.

“Kami fokus ke pendampingan psikologisnya korban. Yang jelas support di lingkungan sangat berpengaruh. Alhamdulillah kakaknya suport dan perangkat desa juga mengawal,” jelas Atka.

Atka menambahkan bahwa korban, DAA masih bisa berkomunikasi dengan baik dan kooperatif. Korban bisa menceritakan dan melakukan instruksi psikolog dengan baik.

“Nanti kami akan kembali mendatangi korban untuk melihat kondisinya,” tambah Atka.

Diberitakan Malang Posco Media (MPM) sebelumnya, Suherman, 45, tega melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya penyandang disabilitas tunadaksa berinisial DAA, 22, di rumahnya Desa Kalingsongo Kecamatan Dau, April 2025 lalu.

Suherman sudah ditahan di Mapolres Malang. Ia melakukan aksinya saat istrinya atau ibu kandung korban tidak berada di rumah karena tengah bekerja sebagai buruh.

Selain melakukan persetubuhan, Suherman juga melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul seperti meraba bagian tubuh korban. (den/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img