spot_img
Saturday, August 2, 2025
spot_img

19 Desa Sediakan Bantuan Hukum Gratis

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU– Bantuan hukum bagi warga tidak mampu tidak dilakukan oleh Pemkot Batu. Namun juga dilakukan oleh Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu yang telah menandatangani kerjasama (MoU) dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Malang.

Ketua Apel Batu, Wiweko mengatakan bahwa kerja sama tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang tengah menghadapi permasalahan hukum. Bantuan hukum tersebut diberikan secara gratis tanpa embel-embel. “Kami ingin dengan adanya MoU Pemerintah Desa bisa memberikan pendampingan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di desa. Sehingga ketika ada masyarakat kurang mampu mendapat akses pendampingan hukum yang sama,” ujar Wiweko kepada Malang Posco Media.

Menurutnya ada banyak masyarakat yang tidak bisa mendapatkan bantuan hukum ketika berhadapan dengan masalah. Ini karena minimnya informasi bantuan hukum hingga tidak adanya biaya dalam pendampingan hukum. “Beberapa masalah yang kerap dihadapi oleh warga kurang mampu seperti KDRT hingga masalah waris. Nah ini mereka butuh pendampingan hukum agar mendapatkan keadilan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin SH menyampaikan bahwa pihaknya melalui organisasi dibawahnya yakni, Pusat Bantuan Hukum (PBH) telah melakukan MoU dengan Apel. Untuk menindaklanjuti hal tersebut pihaknya juga telah menggelar Raker PBH.

“Di DPC Peradi, ada berbagai organ seperti Komisi Pengawas, Dewan Kehormatan, dan Komite Advokat Muda. Menindaklanjuti MoU itu kami telah menggelar Raker PBH di Kusuma Agrowisata Sabtu (5/7) kemarin terkait pelaksanaan teknis,” paparnya.

Dalam Raker tersebut mendiskusikan tentang bagaimana membangun kepercayaan publik terhadap lembaga bantuan hukum. Menurut Dian, salah satu tantangan utama adalah stigma masyarakat bahwa mendatangi advokat selalu berbiaya mahal.

“Masyarakat harus tahu, kalau di bidang hukum ada ‘PBH’ seperti halnya ‘BPJS’ di bidang kesehatan. Nah melalui PBH kami ingin merubah persepsi itu, dan PBH harus proaktif untuk hadir di tengah masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan, jadi bukan sekadar menunggu aduan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, PBH Peradi menegaskan bahwa seluruh advokat punya kewajiban moral dan profesional untuk ambil bagian dalam pemberdayaan hukum masyarakat, khususnya kelompok marginal. Karena diungkapnya bahwa selama ini masih banyak advokat enggan terlibat dalam bantuan hukum cuma-cuma.

“Padahal ini adalah bagian dari pengabdian dan kehormatan profesi. Dengan adanya MoU terkait bantuan hukum tersebut kami sampaikan kepada warga Kota Batu, khususnya yang tidak mampu dan tengah berhadapan dengan hukum bisa meminta bantuan langsung ke Pemerintah Desa di Kota Batu. Kemudian akan kami tindaklanjuti gratis,” pungkasnya. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img