MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu beri penghapusan sanksi administrasi untuk berbagai jenis pajak daerah. Pembebasan pajak daerah tersebut berlaku mulai 15 Juni sampai 31 Juli 2025.
“Pemkot Batu melalui Bapenda memberikan penghapusan sanksi administrasi untuk berbagai jenis pajak daerah. Penghapusan denda pajak tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha atau wajib pajak (WP) untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang pajak,” ujar Kepala Bapenda Kota Batu, M. Nur Adhim kepada Malang Posco Media, Selasa (8/7) kemarin.
Penghapusan denda pajak tersebut, lanjut Adhim, hanya berlaku pada tujuh jenis pajak daerah. Diantaranya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan/Minuman, Jasa Perhotelan, Penyediaan Tempat Parkir, Kesenian dan Hiburan, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah.
“Tentunya ini menjadi kesempatan emas untuk masyarakat (wajib pajak, red.) yang ingin menunaikan kewajiban pajaknya tanpa beban denda. Selain itu sebagai upaya Bapenda dalam meningkatkan realisasi pajak daerah dan sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat untuk tertib atau taat pajak,” bebernya.
Apalagi pajak yang dibayarkan WP akan dikembalikan lagi kepada masyarakat. Seperti untuk pembangunan infrastuktur hingga memberikan perlindungan di sektor kesehatan (PBJS Kesehatan) bagi masyarakat pra sejahtera dan program lainnya.
“Khusus untuk pembayaran penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dan Non PBB, masyarakat dan pelaku usaha (WP) bisa melakukan pembayaran langsung ke Bank Jatim atau melalui mobile banking, SMS banking, Gopay dan Tokopedia hingga mini market,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk realisasi PAD per 23 Mei 2025 tertinggi disumbang dari PBJT mencapai Rp 63 miliar atau 41,86 persen dari target Rp 150,6 miliar. PBJT merupakan pajak yang diperoleh dari sektor pariwisata seperti hiburan, hotel dan resto. Ini sesuai dengan potensi Kota Batu sebagai daerah wisata.
Kemudian pemasukan tertinggi kedua Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp 53 miliar Terealisasi Rp 17,7 miliar atau 33,47 persen. Di urutan ketiga ada Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari target Rp 22 miliar tercapai Rp 7 miliar atau 31,9 persen.
Selanjutnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) dari target Rp 34,9 miliar tercapai Rp 6,2 miliar atau 17 persen. Untuk realisasi pajak yang masih rendah seperti Pajak Reklame dari target Rp 4,3 miliar masih berada di angkat Rp 1,3 miliar atau 31,72 persen. (eri/udi)