Telat Gajian di Pemkab Malang dan Pemkot Batu, Pemkot Malang Klir
MALANG POSCO MEDIA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Malang dan Pemkot Batu kudu sabar. Sebab mereka belum terima gaji. Berbeda dengan PPPK Pemkot Malang yang sudah gajian. (baca grafis)
PPPK Pemkab Malang belum menerima pembayaran gaji sejak menerima penyerahan SK pada 2 Juni 2025 lalu. Hal ini dikarenakan peralihan status kepegawaian yang memerlukan tahapan.
Selain itu, saat ini masih menunggu Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) dari pemerintah pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati menjelaskan, pembayaran gaji tenaga PPPK yang sudah exist atau ada selama ini sudah menerima gaji tepat pada waktunya.
Namun untuk tenaga kontrak yang baru diangkat menjadi PPPK yang menerima penyerahan SK pada 2 Juni 2025 lalu belum menerima. Hal ini dikarenakan peralihan status kepegawaian dari tenaga kontrak menjadi tenaga PPPK, sehingga dalam rangka pembayaran gajinya ada beberapa tahapan.
“Yang pertama, input SIM gaji Taspen. Kedua, Review APIP. Ketiga, verifikasi dan validasi oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sebagai dasar penyaluran DAU SG gaji PPPK dari Pusat ke Rekening Kas Umum Daerah,” urai Yetty, kemarin.
Ketika masih menjadi tenaga kontrak, pembayaran gaji dilakukan setiap bulannya setelah tanggal 15 dengan sumber dana APBD.
“Namun setelah menjadi PPPK, maka pembayaran gaji akan dilakukan setiap tanggal satu setiap bulannya menggunakan DAU SG yang disalurkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu,” jelas Yetty.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 3.850 orang PPPK Tahap I diberikan SK Pengangkatan pada Senin 2 Juni 2025 lalu.
“Pada saat ini, kami sudah berkoordinasi dengan lembaga atau intansi yang terkait dalam rangka percepatan pembayaran gaji PPPK,” tandas Yetty.
Nasib serupa juga dialami PPPK Pemkot Batu. Sejumlah 199 PPPK Pemkot Batu yang diangkat tahun 2025 ini dipastikan boleh menerima gaji. Hal itu dikarenakan ada beberapa tahapan verifikasi yang harus dilakukan. Hal itu disampaikan oleh Kepala BKAD Kota Batu, Eny Rachyuningsih.
“Untuk PPPK pengangkatan 2025 masih belum. Saat ini masih tahap verifikasi dengan BKN. Untuk bulan Juni sudah klir, sedangkan Juli belum klir. Setelah verifikasi selesai baru bisa disalurkan untuk sumber dana DAU bagi PPPK,” ujar Eny kepada Malang Posco Media.
Sebelumnya BKAD Kota Batu telah sosialisasikan time line gaji bagi PPPK. Dimulai dengan Mei 2025 PPPK harus melengkapi pemberkasan gaji pada masing-masing SKPD. Selanjutnya berkas yang telah lengkap diberikan ke BKPSDM untuk diverifikasi.
“Masih di bulan Mei, berkas yang sudah diverifikasi di BKPSDM selanjutnya diserahkan ke BKAD. Data tersebut kemudian dikirimkan ke Taspen untuk dilakukan input pada aplikasi SIM GAJI,” bebernya.
Setelah itu di 2 Juni lalu data dari Taspen ke SIM GAJI sudah selesai. Gaji yang menggunakan dana DAU, sehingga membutuhkan proses syarat untuk transfer dari Kemenkeu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkot Batu.
“Saat ini masih menunggu DAU PPPK yang belum salur ke RKUD. Artinya masih dalam diverifikasi dan tinggal menunggu persetujuan dari Kemenkue. Setelah itu gaji PPPK bisa disalurkan,” terangnya.
Sementara itu, salah seorang PPPK Pemkot Batu yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa PPPK di Pemkot Batu belum menerima gaji sampai saat ini.
“Benar sampai saat ini sekitar tiga bulan kami belum menerima gaji. Dari informasi kami akan menerima gaji bulan Agustus karena harus melalui beberapa verifikasi terkait administrasi dan penetapan verifikasi tersebut dari Kementerian,” ungkapnya.
Ia merinci PPPK masih menuggu penetapan dari kementerian. Setelah sebelumnya Pemkot Batu telah mendata gaji, tunjungan dan lainnya untuk di masukan di aplikasi SIM GAJI. Setelah kementerian melakukan verifikasi NIP PPPK selanjutnya dikirim kembali ke pemerintah daerah sebagai dasar untuk menggaji.
“Dengan kondisi ini, teman-teman PPPK pada pusing semua. Pasalnya juga bersamaan dengan pendaftaran sekolah tapi gaji belum keluar. Otomatis kami harus utang dahulu, bahkan ada yang gadaikan barang-barang untuk menutupi kebutuhan yang terus berjalan,” ungkapnya.
Berbeda dengan PPPK Pemkot Malang. Kepala BKAD Kota Malang Subkhan memastikan untuk PPPK tahap 1 yang telah resmi diangkat beberapa waktu lalu sudah mendapatkan gaji. Yakni tepatnya sebanyak 1.579 PPPK dari tahap 1 yang telah menerima SK pengangkatan pada 17 Juni kemarin.
Dijelaskan Subkhan para PPPK ini sudah melakukan proses pemberkasan untuk gaji. Setelah pemberkasan, maka pembayaran gaji tergantung OPD masing-masing karena anggaran sudah di OPD masing-masing.
“Sudah dianggarkan, jadi saya rasa sudah aman untuk gaji. SPM (Surat Perintah Membayar) sudah diajukan, jadi sudah kami cairkan,” ungkap Subkhan ditemui di tengah Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (8/7) kemarin. Namun demikian, untuk PPPK tahap 2 yaitu sebanyak 1.724 PPPK memang belum mendapatkan karena SK pengangkatan ditargetkan paling lambat pada Oktober mendatang. (den/eri/ian/van)