Oleh : Dr. H. Puguh Pamungkas, MM
Anggota DPRD Jawa Timur FPKS
Dunia olah raga nasional dibuat heboh pasca Kementerian Pemuda dan Olahraga mengeluarkan aturan baru soal pengelolaan induk organisasi olahraga, lewat Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, pasalnya hampir sebagian besar Isinya bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Di dalamnya antara lain menetapkan bahwa kongres atau musyawarah induk organisasi olahraga baru bisa diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian.
Kongres luar biasa induk organisasi biasanya digelar untuk memilih pengurus baru. Kongres juga bisa dipakai untuk mengubah Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART). Sebelumnya, kongres hanya membutuhkan persetujuan mayoritas anggota induk organisasi itu. Kini, dengan Permenpora nomor 14 tahun 2024, hal itu baru dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Kemenpora dan kementerian terkait.
Selain memberi rekomendasi soal kongres, dalam Permenpora baru itu, pemerintah juga berperan melantik pengurus baru tiap induk olahraga. Menteri juga bisa membatalkan kepengurusan yang dihasilkan dari Kongres tanpa rekomendasi mereka.
Butir yang menjadi kontroversial lainnya dalam Permenspora tersebut adalah pada Pasal 16, dimana KONI tidak dibenarkan memberikan gaji kepada staf pegawainya dari dana hibah yang diterima. Mirisnya, gaji harus diberikan dari usaha KONI sendiri alias dana organisasi yang dicari sendiri.
Menyikapi hal ini bukan hanya KONI pusat yang langsung bersuara meminta Permenpora no 14 tahun 2024 itu di cabut, tapi juga aspirasi yang sama diauarakan oleh KONI Provinsi dari seluruh Indonesia karena Permenpora tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Olahraga, yang mengatur bahwa pemerintah hanya boleh bertindak sebagai fasilitator dan juga bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
Secara rinci beberapa pasal sebagaimana tersebut diatas, ditemukan ketidaksesuaian dengan isi Undang Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Olympic Charter, antara lain:
Undang-Undang No 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (3) : Induk Organisasi Cabang Olahraga dan komite olahraga nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan.
Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2024, Pasal 77: Pengurus Komite Olahraga nasional, komite Olahraga nasional di provinsi, dan komite Olahraga nasional di kabupaten/ kota bersifat mandiri, memiliki Kompetensi Keolahragaan, dan dipilih oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam PP No 46 Tahun 2024 tersebut juga dijelaskan bahwa ; Dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan Keolahragaan.
Sedangkang dalam Piagam Olympiade atau “Olvmpic Charter” sebagaimana termaktup dalam prinsip dasar kelima : “mengakui bahwa kegiatan olahraga yang terjadi dalam masyarakat, organisasi keolahragaan dalam Gerakan Olimpiade harus mencantumkan netralitas dalam politik. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang otonom, bebas membuat dan mengendalikan peraturan olahraga, menentukan struktur dan kepengurusan organisasi, mempunyai hak memilih, bebas dari pengaruh luar dan bertanggungjawab dalam memastikan penerapan prinsip-prinsip pengelolaan yang baik”.
Dikeluarkannya Permenpora No 14 Tahun 2024 ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi keberpihakan pemerintah pada dunia olah raga di negeri ini. Pasalnya hampir semua isi dari Permenpora tersebut “melemahkan” KONI dan Cabang-Cabang Olah Raga (Cabor) sebagai institusi yang mengurus olah raga di negara ini.
Harusnya, jika memang niat baik Menpora adalah menguatkan tatanan keolahragaan dari pusat hingga daerah sebagai alur penjaringan bibit atlet berbakat anak negeri, maka idealnya justru seharusnya isi dari Permenpora 14 Tahun 2024 tersebut menguatkan KONI dan Cabang-Cabang Olah Raga secara kelembangaan dengan dukungan anggaran dan regulasi yang berpihak.
Atau jika memang Permenpora No 14 Tahun 2024 ini dikeluarkan sebagai wujud intervensi Menpora dalam tata laksana keolahragaan, maka tentu harua dilihat dan dikaji ulang ; Pertama, Jelas bertentangan dengan Olympic Charter dan Undang-Undang Keolahragaan yang sudah ada, dan tentu saja kesiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi-Provinsi dan Kabupaten / Kota seluruh Indonesia, karena hampir sebagaian besar OPD mereka menjadi satu dengan bidang garap yang lainnya, dengan sekian banyak Cabang Olah Raga apakah memungkinkan ? Tentu ini juga menjadi bagian dari hal teknis yang wajib msnjadi kajian.
Seyogyanya Menpora melakukan kajian akademis dengan membuat naskah akademis dan mengajak dialog seluruh stakeholders olah raga yang ada di Indonesia terlebih dahulu sebelum Permenpora tersebut diterbitkan, agar apa yang dikeluarkan tidak menimbulkan kekhawatiran dan kegaduhan dilapangan serta membuat tenang nasib olah raga dimasa mendatang. (*)