\MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Unit Resmob Satreskrim Polres Batu menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat buron usai beraksi di wilayah Kelurahan Temas, Kota Batu.
Tersangka yakni Wahid Wahyudi, 42, warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dia dibekuk Jumat (11/7) sekitar pukul 17.00 di kawasan Sembung Kidul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto mengaku penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/60/V/2025/SPKT/POLRES BATU tertanggal 6 Mei 2025.
“Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksi jambret terhadap korban di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, pada 4 Mei lalu,” ungkapnya
Korban bernama Yusi Kartika Sari, warga Kelurahan Sisir, menjadi korban penjambretan saat berkendara sendirian pada pagi hari. Dua pelaku menggunakan sepeda motor mendekat dan langsung menarik gelang emas dari tangan korban, lalu kabur ke arah barat.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,3 juta,” lanjutnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Realme C12 warna merah, satu dompet, dan kunci motor.
Saat diperiksa, Wahid mengakui perbuatannya dan menyebut masih ada satu pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia juga mengaku pernah menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus serupa.
“Pelaku ini merupakan residivis. Ia juga mengaku terlibat dalam empat aksi curas di wilayah Batu. Kini kami tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau TKP lain di luar kota,” tegas IPTU Joko.
Atas perbuatannya, Wahid dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Batu.
“Kami imbau masyarakat tetap waspada, terutama saat berkendara sendirian. Jangan ragu untuk segera melapor jika mengalami atau melihat tindak kriminal di jalanan,” pungkasnya. (mar/jon)