spot_img
Friday, July 18, 2025
spot_img

Sound Horeg Dilarang!

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Ada Batasnya, Bikin Bising dan Ganggu Kenyamanan Publik Patut Dihentikan

MALANG POSCO MEDIA– Pemda di Malang Raya sikapi serius sound horeg. Apalagi mengganggu dan bikin kerawanan sosial. Kepolisian pun ambil sikap, melarang. (baca grafis)

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menanggapi serius kericuhan yang terjadi saat Festival Budaya kegiatan Bersih Desa di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang, Minggu (13/7) lalu. Sebelumnya, pihak MUI Kota Malang dan Polresta Malang Kota, turut memberikan larangan tegas, dan kini turut ditegaskan oleh Pemkot Malang.

Wali Kota Wahyu menegaskan bahwa penggunaan sound horeg yang menimbulkan kebisingan berlebih dan mengganggu masyarakat patut dihentikan.

Sebelumnya, kebijakan ini mencuat akibat penggunaan sound horeg dalam acara karnaval, yang menuai emosi warga yang tidak terima berujung ricuh degan peserta.

“Kalau sudah mengganggu, ya berarti haram. Karena saya dengar juga tingkat kebisingannya sudah luar biasa. Itu yang tidak boleh,” ujar Wahyu, kemarin.

Menurut Wahyu, kegiatan bersih desa biasanya murni dilakukan oleh masyarakat. Ia menyebutkan bahwa panitia penyelenggara kegiatan tersebut juga merupakan warga setempat.

“Itu sebelumnya kegiatan antarwarga. Dari warga, untuk warga. Tapi tetap tidak boleh sampai mengganggu orang lain,” lanjut Wahyu.

Terkait regulasi, Wahyu menyebut Pemerintah Kota Malang masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia menyampaikan bahwa dalam pertemuannya dengan Wakil Gubernur Emil Dardak, telah dibahas sejumlah regulasi menyikapi fatwa haram penggunaan sound horeg dari MUI.

“Kami sebelumnya sudah membahas terkait fatwa tersebut, dan nanti dari provinsi akan membuat aturan lebih lanjut. Karena ini juga menyangkut wilayah yang lebih luas, dan Kota Malang menindaklnjuti,” tambah Wahyu.

Sebagai langkah awal, Wahyu mengimbau masyarakat dan panitia kegiatan karnaval atau festival budaya di tingkat kelurahan untuk tidak menggunakan sound horeg. Masyarakat diminta menaati larangan penggunaan sound horeg yang berpotensi menimbulkan keributan.

“Ke depan, gunakan sesuatu yang tidak mengganggu masyarakat. Jangan sampai tradisi budaya justru menimbulkan konflik sosial,” tegasnya.

Diberitakan Malang Posco Media sebelumnya, kericuhan terjadi saat Festival Budaya di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Minggu (13/7) lalu, akibat penggunaan sound horeg. Ketegangan dipicu saat iring-iringan peserta karnaval melintas di Jalan Budi Utomo dengan suara bising yang memicu protes warga.

Salah satu warga, RM, yang terganggu karena anaknya sedang sakit, meminta suara dikecilkan. Suaminya, MA, lantas terlibat adu fisik dengan peserta hingga mengalami luka di pelipis akibat pukulan.

Video kejadian tersebut viral di media sosial dan mengundang reaksi publik, termasuk dari Ketua MUI Kota Malang, KH Isroqunnajah. Ia menegaskan bahwa penggunaan sound horeg berintensitas tinggi telah difatwakan haram oleh MUI Jatim karena lebih banyak membawa mudarat, seperti gangguan kesehatan dan kenyamanan publik. Ia mengimbau agar pecinta sound horeg menyalurkan hobi mereka dengan cara yang tidak merugikan masyarakat sekitar.

Pihak kepolisian melalui Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli membenarkan informasi insiden tersebut, dan menyatakan bahwa mediasi telah dilakukan di Polsek Sukun. Kepolisian menegaskan kembali bahwa penggunaan sound horeg dilarang di Kota Malang dan setiap kegiatan masyarakat yang melibatkan massa harus melalui koordinasi serta mematuhi aturan tata tertib yang ada.

Mediasi lanjutan dilakukan di Kantor Kelurahan Mulyorejo Senin (14/7) petang. Dihadiri lurah setempat dan kepolisian. Kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.  

Di Kabupaten Malang, sound bersuara menggelegar alias sound horeg kini menjadi perhatian serius setelah MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram bagi sound horeg.  Beberapa kriteria tidak diperbolehkan.

MUI Kabupaten Malang  merujuk pada fatwa MUI Jatim  Nomor 01 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg.  Hal ini dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2025 lalu.

Ketua MUI Kabupaten Malang KH Misno Fadlol Hija menjelaskan, penggunaan sound horeg selama tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta merugikan orang lain itu diperbolehkan.

“Horeg itu kan ada batasnya,” kata KH Fadlol saat ditemui usai kegiatan Pengukuhan Pengurus FKUB Kabupaten Malang 2025-2030 dan Dialog Lintas Agama di Pendopo Agung Kepanjen, Selasa (15/7) kemarin.

“Yang diharamkan itu mengganggu keamanan, ketertiban umum, mengganggu kesehatan, dan merugikan orang lain,” sambungnya.

Kemudian hal lain yang tidak diperbolehkan adalah, bila sound horeg didampingi laki-laki bercampur perempuan melakukan aksi joget-joget, apalagi sembari mengkonsumsi minuman keras (miras), dan berpenampilan tidak layak dan tak elok.

“Kan biasanya ada laki-laki campur perempuan dan penampilannya cobek, kadang-kadang sampai minum,” contoh KH Fadlol.

Ia menegaskan pada pokoknya sound horeg dilarang bila melanggar syariat atau peraturan perundangan yang berlaku. Fatwa MUI Jatim tidak jauh berbeda dengan Perda Kabupaten Malang.

KH Fadlol menjelaskan, dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan dengan Forkopimda Kabupaten Malang terkait penggunaan sound horeg. Sebab, kegiatan event melibatkan sound horeg juga kerap dapat mendatangkan nilai ekonomi.

“Ini kan menyangkut semua aspek. Supaya di Malang ini tetap bisa maju dan tetap agamis. Kemudian kreatifnya berjalan mandiri dan bisa unggul. Ini harus kita jawab,” tambah KH Fadlol.

Bupati Malang HM Sanusi menyatakan untuk menghindari keresahan masyarakat, maka sound horeg harus mengikuti aturan dan adat istiadat.

“Yang soundnya itu kan mubah (Diperbolehkan). tapi yang mengikuti kegiatan itu yang tidak diperbolehkan dancer-nya, minum-minuman, itu yang menurut MUI  tidak boleh,” jelas HM Sanusi.

Ia menambahkan sound dapat dimanfaatkan untuk pengajian maupun hajatan dan tetap berjalan. “Tapi yang sifatnya merusak tidak boleh,” tambah Bupati Sanusi.

Sementara itu terkait fatwa MUI Jatim larangan sound horeg, Pemkot Batu masih menunggu instruksi dari Pemprov Jatim. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Batu, Nurochman.

“Terkait fatwa dari MUI Jatim larangan sound horeg kami masih menunggu instruksi dari Pemprov Jatim. Sehingga Pemkot Batu belum menerbitkan aturan atau larangan karnaval dengan sound horeg,” ujar Cak Nur sapaan akrab Wali Kota.

Sehingga pihaknya masih melakukan imbauan atau pembatasan terkait pelaksanaan sound horeg dengan batasan yang wajar.

“Selama tidak mengganggu dan merusak fasum, karnaval menggunakan sound masih bisa dilakukan. Karena karnaval dengan sound horeg juga merupakan permintaan dari   masyarakat sendiri. Namun yang jelas kami akan membahasnya dengan Forkopimda,” bebernya.

Ditempat berbeda, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata juga menyampaikan hal senada. Pihaknya masih akan membahas permasalahan tersebut dengan Wali Kota dan Forkopimda. (rex/den/eri/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img