MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Batu selesaikan pencairan dana bantuan politik (Banpol) tahun 2025. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang dicairkan dua tahap, untuk tahun ini pencarian Banpol dilakukan hanya sekali. “Total Banpol yang telah kami cairkan ke Parpol senilai Rp 2.017.830.000. Dana tersebut telah kami salurkan pada Mei lalu ke Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Batu periode 2024-2029,” kata Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Batu, Badrut Tamam kepada Malang Posco Media, Rabu (16/7) kemarin.
Ia menjelaskan bahwa jumlah banpol yang dicairkan setiap suara sah yang diperoleh sebesar Rp 15 ribu. Naik Rp 5000 dari penyaluran di periode sebelumnya sebesar Rp 10 ribu. Sesuai dengan hasil Pileg 2024, untuk partai yang mendapatkan dana banpol ada delapan parpol yang masuk parlemen Kota Batu. Antara lain PKB, PDIP, PKS, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat dan Nasdem. Dengan nilai Banpol yang didapat bervariasi berdasarkan pada perolehan suara parpol yang sah.
Sesuai data Pemilu, untuk banpol terbesar didapat PKB dengan perolehan 27.170 suara, PDIP dengan 24.900 suara, PKS sebesar 18.416 suara, Gerindra sebesar 17.531 suara, Golkar sebesar 17.095 suara, PAN 11.167 suara, Demokrat sebesar 10.187 suara, dan Nasdem 8.056 suara.
Dari perolehan tersebut maka partai yang paling Banpol terbanyak yaitu PKB senilai Rp 407,5 juta. Sedangkan paling sedikit Nasdem Rp 120,8 juta. Dana tersebut dihitung untuk operasional dan pendidikan Parpol selama satu tahun sejak Januari – Desember 2025.
Dana Banpol tersebut, lanjut Badrut, telah diatur dalam Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan LPJ penggunaan bantuan keuangan parpol. Selain itu juga ada PP nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol.
“Sesuai regulasinya, dana tersebut bisa digunakan Parpol untuk pendidikan politik dan operasional partai. Dengan ketentuan 60 persen untuk pendidikan politik bagi anggota parpol dan 40 persen untuk biaya operasional sekretariat,” terangnya.
Badrut mencontohkan untuk dana pendidikan politik bisa digunakan Parpol untuk mengedukasi masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu selanjutnya. Sedangkan dana operasional bisa digunakan parpol untuk sewa kantor dan kegiatan operasional Parpol. (eri/udi)