MALANG POSCO MEDIA – Demi viral tapi mengabaikan etika sosial bahkan aturan hukum, itu namanya konyol. Sensasional tak harus ditempuh dengan cara-cara yang justru menabrak aturan dan melanggar hukum. Apalagi itu menyangkut bisnis yang sensitif secara norma sosial dan agama. Bukannya langsung sukses tapi justru akan berhadapan dengan hukum dan masyarakat.
Ini terkait dengan viralnya toko yang menjual minuman beralkohol di Jalan Soekarno Hatta Kota Malang di media sosial. Namanya Sari Jaya 25. Jelas-jelas belum mengantongi izin, toko yang diduga beroperasi sejak 12 Juli itu malah menggandeng selebgram untuk promosi jualan minolnya. Sontak reaksi keras masyarakat, tokoh agama dan anggota DPRD Kota Malang meluap.
Desakan untuk menutup toko pun keras menggema. Apalagi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Aris Tri Sastyawan menegaskan bahwa toko tersebut belum mengantongi izin lengkap. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diajukan tidak sesuai dengan jenis usahanya.
Era digital memang memberikan ruang seluas-luasnya untuk berkreasi, promosi, jualan, dan branding. Beragam konten, diinginkan atau tidak diinginkan, nongol di layar HP kita selama terkait dengan internet, khususnya media sosial. Namun ruang digital juga membuka ruang penolakan yang frontal dan kasar.
Kalau sudah menyangkut minuman beralkohol, harus beda. Ada aturan yang ketat soal peredaran minol ini. Kalau dulu kafe WOW di kawasan MT Haryono langsung disidak oleh Satpol PP karena diduga menjual minuman beralkohol. Pertanyaannya, apakah Sari Jaya 25 sudah disidak? Di Media sosial sudah ramai. Tak perlu menunggu laporan. Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang harus satu kata menyikapi toko minol ini. Harus ada tindakan tegas. Tutup kalau tak punya izin. Kalau izinnya melanggar, maka sanksi tegas sesuai aturan. Soal minol jangan main-main. Jangan rusak ‘Kota Malang Mbois Berkelas’ dengan cara-cara tak berkelas.(*)