Oleh : Gus H. Achmad Shampton, M.Ag.
Kepala Kemenag Kota Malang
TANYA: Assalamu’alaikum. Mohon maaf kami mau mengurus akta wakaf. Bagaimana caranya? maturnuwun
Joko 0812-3392xxxx (melalui nomor pengaduan Kemenag Kota Malang +62 812-5204-5658)
JAWAB: Mengurus tanah wakaf sekarang tidaklah sesulit yang dibayangkan. Prosesnya sudah diatur dengan rapi oleh negara, bahkan tanpa dipungut biaya sama sekali. Bagi siapa pun yang ingin mewakafkan tanah—baik untuk masjid, pesantren, makam, atau kepentingan sosial lain—langkah pertamanya adalah datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan tempat tanah itu berada.
Di KUA, Anda akan bertemu dengan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dijabat langsung oleh Kepala KUA itu sendiri. KUA akan membantu Anda dari awal hingga selesai. Dokumen-dokumen anda yang dibutuhkan akan diperiksa dan bila sudah lengkap akan dijadwalkan pelaksanaan ikrar wakaf secara resmi.
Ada beberapa jenis dokumen yang dibutuhkan, tergantung siapa yang mewakafkan tanah (wakif), siapa pengelolanya (nazhir), dan bagaimana status tanahnya. Berikut ringkasannya:
Pertama: Dokumen Tanah. Diantaranya sertifikat tanah asli atau dokumen kepemilikan yang sah. Jika nama pemilik berbeda dengan wakif, siapkan juga; Akta jual beli, surat waris, atau bukti lainnya atas peralihan hak.
Kedua, Dokumen Wakif. Bila wakifnya perseorangan maka data yang dibutuhkan adalah KTP asli, Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa/terjamin (ditandatangani dan diketahui kepala desa/lurah serta saksi). Bila wakifnya keluarga/kelompok, maka surat yang dibutuhkan adalah Surat pernyataan wakaf bersama, KTP wakil keluarga, Dokumen hubungan (KK, surat nikah, dsb.). Bila wakifnya adalah Organisasi/Badan Hukum: maka yang harus dilengkapi adalah Bukti terdaftar resmi, SK pengurus atau surat kuasa, Surat bebas sengketa, KTP wakil organisasi.
Ketiga Nazhir (Pengelola Wakaf) bila nazhirnya perorangan: maka harus melampirkan KTP 3 orang, Surat kesediaan menjadi nazhir dan bersedia diaudit. Bila nazhirnya organisasi: maka yang dibutuhkan adalah Surat terdaftar di Kemendagri dan AHU, SK pengurus, akta pendirian, Program kerja dan daftar kekayaan wakaf, Pernyataan bersedia diaudit dan surat permohonan penetapan nazhir bila nazhirnya belum terdaftar. Dianjurkan menggunakan nazhir badan hukum atau organisasi untuk menghindari perselisihan perorangan sebagaimana sering terjadi ditengah masyarakat. Pastikan nazhir wakaf baik perorangan maupun organisasi/badan hukum salah satunya adalah orang yang memiliki KTP di kecamatan tempat tanah wakaf berada.
Keempat, Saksi. Melampirkan dokumen saksi dalam ikrar wakaf yang ditunjuk yaitu KTP 2 orang saksi saat ikrar wakaf dilakukan.
Pengurusan ikrar wakaf di KUA bebas biaya, masyarakat yang hendak wakaf hanya butuh menyiapkan materai yang dibutuhkan kira-kira 7 buah. Setelah melakukan ikrar wakaf, masyarakat dianjurkan segera mengurus sertifikat wakafnya ke BPN. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 25 Tahun 2016, seluruh proses dari pengukuran, pemeriksaan hingga sertipikasi tidak dipungut biaya (Rp0,00). Hal ini adalah bentuk dukungan negara terhadap kemaslahatan umat melalui wakaf.
Dengan adanya akta ikrar wakaf yang diteruskan ke sertifikat wakaf ini, wakaf Anda akan lebih terlindungi secara hukum dan tidak mudah dipersengketakan di kemudian hari. Wakaf pun menjadi ibadah jangka panjang yang manfaatnya bisa terus mengalir, bukan hanya untuk penerima manfaat, tapi juga sebagai pahala abadi bagi pewakafnya. Semoga dipahami Wallahu a’lam. (*)